Polresta Jambi Sita 150 Kendaraan Roda Dua Terlibat Konvoi, Ugal-ugalan dan Pakai Knalpot Brong
JAMBI – Polresta Jambi mempertegas perang terhadap aksi konvoi, balap liar, geng motor, hingga penggunaan knalpot brong yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Dalam serangkaian kegiatan penertiban sepanjang Agustus 2026, polisi mengamankan sekitar 150 kendaraan roda dua, yang rata-rata pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat konferensi pers Senin, (24/8/2026) Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang menjadikan jalan umum sebagai arena berkumpul, konvoi dan melakukan aksi ugal-ugalan.
“Tidak ada ruang bagi kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat, termasuk kelompok anak-anak yang melakukan konvoi dan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol Ananto.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas kelompok anak muda yang berkumpul hingga larut malam dan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menerima laporan adanya sekelompok anak yang berkumpul. Petugas telah memberikan imbauan agar mereka membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 38 unit kendaraan roda dua.
Penertiban kembali dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah polisi menerima laporan adanya konvoi yang dilakukan sejumlah pelajar dari tingkat SMA, SMK hingga SMP. Mereka menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi serta berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi, sebanyak 35 kendaraan diamankan. Para pelajar yang terjaring berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi, bahkan terdapat pelajar dari wilayah Muaro Jambi.
Kemudian pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Polresta Jambi kembali menggelar kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, petugas mengamankan 39 kendaraan roda dua serta satu senjata tajam.
Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar mengatakan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian utama karena banyak ditemukan pada kendaraan yang ditindak.
“Banyak adik-adik kita yang kami temukan menggunakan knalpot brong di jalan umum. Itu tidak boleh. Suaranya sangat mengganggu masyarakat, terlebih di sekitar permukiman, rumah sakit dan tempat ibadah,” ujar AKP Rio.
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan.
“Keluhan masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama semakin banyak terkait suara knalpot brong. Karena itu kami melakukan penindakan. Jalan umum bukan tempat untuk menunjukkan siapa yang paling berani atau paling keras suara kendaraannya,” tegasnya.
Polresta Jambi juga menemukan seorang warga yang membawa senjata tajam. Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Satreskrim Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan pidana.
Terhadap kendaraan yang terjaring, polisi akan melakukan penanganan selama kurang lebih dua minggu. Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilannya diwajibkan didampingi orang tua dan guru.
Sedangkan kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong wajib dikembalikan ke standar. Polisi juga menegaskan knalpot brong yang menjadi barang bukti akan dicopot dan dimusnahkan sesuai prosedur penanganan barang bukti.
Tak berhenti pada penindakan di jalan, Polresta Jambi juga menyiapkan langkah pencegahan dari lingkungan sekolah.
“Setiap Senin kami akan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah yang ada di Kota Jambi. Kami ingin memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa keselamatan mereka jauh lebih penting daripada ikut-ikutan konvoi atau kelompok yang akhirnya merugikan diri sendiri,” kata AKP Rio.
Kasat lantas polresta Jambi juga mengingatkan para pelajar agar tidak menganggap aksi konvoi, geng motor maupun berkendara ugal-ugalan sebagai sebuah kebanggaan.
Bahkan, bagi pelajar yang terjaring dalam kegiatan yang berkaitan dengan geng motor atau aksi yang mengganggu kamtibmas, polisi akan melakukan pendataan sebagai bagian dari pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan.
“Kalau nanti mereka sudah tamat sekolah dan membutuhkan SKCK untuk bekerja, riwayat yang berkaitan dengan keterlibatan dalam kegiatan geng motor atau aksi yang melanggar hukum akan menjadi bagian dari catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan sampai masa depan mereka rusak karena perbuatan yang mereka lakukan sendiri,” tegas AKP Rio.
Polresta Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga mengajak orang tua, pihak sekolah dan masyarakat bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
“Anak-anak ini adalah generasi penerus. Jangan sampai kesenangan sesaat di jalan raya berubah menjadi penyesalan seumur hidup. Kami akan bertindak tegas, tetapi pencegahan dan pengawasan bersama tetap menjadi kunci,” pungkasnya.










