Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 5 Maret 2024 - 17:56 WIB

Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku Pengedar di 7 TKP dengan Barang Bukti Sabu 1.965,75 Gram, Ganja 1 Kilogram dan 1.860 butir Ekstasi 

Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku Pengedar di 7 TKP dengan Barang Bukti Sabu 1.965,75 Gram, Ganja 1 Kilogram dan 1.860 butir Ekstasi 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di 7 tempat berbeda yang ada di Kota Jambi.

Pengungkapan peredaran gelap Narkotika ini merupakan komitmen Polri khususnya Polresta Jambi dalam upaya pemberantasan dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen dan Kasi Propam AKP Imam bertempat di Mapolresta Jambi bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa dibeberapa lokasi kerap menjadi tempat peredaran narkoba.

” Untuk TKP pertama Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan Dua pelaku di seputaran Alam Barajo Kota Jambi yakni AP (23) warga Musi Rawas, RA (23) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 8 paket Sabu dengan berat 33,72 gram,” ungkapnya.

Baca Juga  Gunakan Empat Perahu Ketek, Polsek Telanaipura Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di 11 TPS

Selanjutnya untuk TKP yang kedua yaitu Sungai Kambang, kita berhasil mengamankan satu pelaku EV (27) warga Batanghari beserta barang bukti narkotika jenis sabu 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.

” TKP ke Tiga di seputaran Beringin Jambi Timur kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram,” lanjutnya.

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, di lokasi ke Empat, Tim berhasil mengamankan Dua pelaku di seputaran pematang sulur, Telanaipura inisial D (29) dan A (27) Warga Kota Jambi yang merupakan pasangan dengan barang bukti sabu 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, serta satu alat hisap sabu.

Selanjutnya, untuk TKP yang Kelima di seputaran Beliung Alam Barajo dengan tersangka Satu orang inisial H (45) tahun warga Kota Jambi dengan barang bukti 0,48 Gram dan ganja seberat 1 Kilogram.

Baca Juga  Patroli ke sejumlah PPK, Danrem 042/Gapu pastikan Pilkada di Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan aman dan kondusif

” Untuk TKP ke Enam, kita kembali mengamankan Dua pelaku inisial S (32) Warga tanjung pinang Kepulauan Riau dan IS (40) warga kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 Butir Pil Ekstasi dan Sabu seberat 1.470 Gram,” sambungnya.

Sedangkan TKP yang terakhir atau yang ke Tujuh, Satreskoba Polresta Jambi kembali mengamankan Satu Pelaku di Alam Barajo inisial M (45) warga Kabupaten Bireuen Aceh dengan barang bukti 1.150 butir Pil Ekstasi.

” Dari 10 Pelaku yang berhasil kita amankan ini kita sangkakan dengan pasal 111 ayat I atau 112 ayat II atau 114 ayat II UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” sambungnya.

Ditambahkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi jika di total barang bukti keseluruhan yang kita amankan untuk Narkotika jenis Sabu seberat 1.965,75 Gram dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan 2.240.462.000.

Baca Juga  Berantas Aktivitas Judi, Polresta Jambi Berhasil Amankan 2 Pelaku Judi Online dan Togel

” Untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.860 butir, dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan 651.000.000 dan ganja sebanyak 1000 gram atau 1 Kilogram,” lanjut Kombes Pol Eko Wahyudi.

Alumni Akpol Angkatan 1997 tersebut menegaskan, pengungkapan kasus narkoba yang kita lakukan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Jambi.

” Kita akan terus mengungkap jaringan hingga memutuskan rantai peredaran gelap narkoba, sehingga Kota Jambi bersih dari Narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menambahkan, dari 10 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, satu diantaranya kita kita mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam karung berisi beras 5 Kilogram untuk mengelabui petugas. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Berita

Tak Hanya Lakukan Pemantauan Situasi TPS, Dir Polairud dan Dir Binmas Polda Jambi Turut Sambangi Mako Satpolairud Polres Tanjab Timur 

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Resmikan Berah Rumah Pak Muhidun Warga Kelurahan Tanjung Johor

Berita

Polres Kerinci Gelar Rakor Pengamanan Kampanye Rapat Umum Pilkada Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

Berita

Pantau Banjir di 3 Desa Tanjung Tanah, Kapolres Cek Penyebab Banjir

Berita

Kunjungan Kerja Pangdam II Sriwijaya ke Kodim 0415 Jambi Disambut Dandim Letkol Arm Eko Pristiono

Berita

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Danrem 042 Gapu Siapkan 2.597 Personel dan Pastikan Netralitas TNI

Berita

Pelaku Setubuhi Anak Kandung Akhirnya Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo