Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Pemerintahan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:27 WIB

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Fakultas Hukum UNJA

MK hanya melarang Polri aktif menduduki jabatan sipil administratif. Jabatan sipil yang berfungsi penegakan hukum tetap diperbolehkan dan bahkan dibutuhkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kembali membuka perdebatan tentang apakah anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Dalam putusan ini, MK memang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyimpangan prinsip netralitas aparatur negara. Namun penting ditegaskan: putusan MK tidak melarang total penugasan anggota Polri aktif di luar institusi Polri. MK hanya menutup peluang penempatan polisi aktif pada jabatan sipil administratif yang tidak memiliki kaitan tugas dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga  PT. KMH PLTA kerinci Serahkan dukungan obat obatan dalam rangka launching pelayanan RSUD Kabupaten Kerinci

Justru, jika dicermati secara utuh, MK tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil yang secara inheren berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, seperti penyidikan, penindakan, intelijen, dan operasi keamanan. Artinya, putusan ini harus dibaca secara moderat: yang dilarang adalah jabatan-jabatan sipil yang tidak punya sangkut paut dengan tugas kepolisian, bukan melarang semua bentuk penugasan. Misalnya, jabatan seperti Dirjen pada kementerian sektoral, staf ahli bidang non-keamanan, atau pejabat struktural di birokrasi sipil yang berorientasi administrasi publik semata memang sepatutnya tidak diisi oleh Polri aktif. Jabatan seperti itu berada di domain ASN murni dan bila diisi polisi aktif berpotensi menciptakan “dwifungsi baru” serta menabrak prinsip meritokrasi.

Baca Juga  Penyuluhan di Kampus Poltekkes Kemenkes, Ditbinmas Polda Jambi usung Tema Mahasiswa Bersinar Berkarakter Anti Narkoba

Sebaliknya, penempatan Polri aktif tentu masih sangat relevan dan konstitusional pada jabatan sipil yang berakar pada fungsi penegakan hukum, seperti di Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BNPT, Bakamla, atau lembaga-lembaga lain yang menjalankan tugas investigatif atau operasi keamanan. Penempatan perwira Polri sebagai penyidik KPK, deputi penindakan di BNN, atau jabatan operasional di BNPT adalah bentuk interoperabilitas penegakan hukum yang justru dibutuhkan negara untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Jabatan seperti ini bukan jabatan sipil administratif biasa, tetapi jabatan operasional yang memang memerlukan keahlian teknis kepolisian.

Oleh karena itu, arah reformasi yang paling tepat pasca putusan MK bukanlah menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil, melainkan menata ulang skema penugasan (secondment) agar tidak disalahgunakan. Pemerintah, Polri, dan kementerian/lembaga perlu menyusun daftar jabatan mana yang termasuk jabatan administratif sipil (yang dilarang) dan mana yang termasuk jabatan berbasis penegakan hukum (yang diperbolehkan). Dengan demikian, semangat putusan MK tetap terjaga—yakni mencegah penyimpangan dan menjaga profesionalisme—tanpa mengorbankan kebutuhan strategis lintas lembaga yang masih membutuhkan kompetensi Polri.

Baca Juga  Pastikan Kamseltibcar Lantas Jelang Operasi Lilin 2025, Ditlantas Polda Jambi dan BPJN Survei Kesiapan Jalinsum dan Fokus Titik Rawan Laka, Longsor dan Kemacetan

Pada akhirnya, membaca putusan MK secara proporsional sangat penting untuk menghindari kesalahan tafsir publik. Larangan MK bukanlah larangan total, melainkan penegasan batas: polisi tidak boleh masuk ke jabatan birokrasi sipil yang tidak berhubungan dengan tugas kepolisian, tetapi tetap boleh dan bahkan dibutuhkan pada jabatan-jabatan sipil yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Ini bukan hanya interpretasi hukum, tetapi juga kebutuhan strategis negara dalam menghadapi ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan DPD GRIB Jaya ( Dewan pimpinan Daerah Gerakan Indonesia bersatu) Jambi berjalan Sukses

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Kapolres Kerinci Berharap Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Menimalisir Lakalantas

Berita

Sambut Kunjungan Kalapas Kelas IIB, Kapolres Bungo : Semoga Terus Besinergi dalam Menjaga Kamtibmas

Berita

Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Ditunjuk Presiden Jabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Berita

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Trafik Jalan Tol Kendaraan Melintas Naik Hingga 148 Persen

Berita

Bharaka Joni Personil Ditpolairud Polda Jambi Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat

Berita

Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum, Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo

Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dilintasi Lebih dari 60.000 Kendaraan pasca Diresmikan Presiden RI