Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Maklumat Kapolda Jambi

Screenshot

Screenshot

Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Maklumat Kapolda Jambi

JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi mengeluarkan Maklumat terhadap pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono dalam maklumatnya menyebutkan pelaku pembakaran Hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum diproses berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan sanksi pidana kurungan 12 tahun penjara.

Baca Juga  Brimob Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Lingkungan TK Tunas Bangsa Merangin

Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran dikenakan sanksi pidana kurungan 5 tahun.

Untuk pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda 15 milyar rupiah,”.

Sedangkan pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 berbunyi “ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat3 Tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”.

Baca Juga  Ini Pesan Karo SDM Polda Jambi saat Menerima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

Untuk Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 “ Setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana pejara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Tidak hanya itu saja, dalam maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono juga tertulis terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (Inkracht).

Baca Juga  Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA 2026, Kapolda Jambi: Proses Rekrutmen Harus Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah di lahan atau hutan terlebih saat angin kencang.

“ Hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran serta tidak membuang puntung rokok sembarangan,” himbaunya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Silaturahmi Bersama Wartawan Unit Polda Jambi, Empat Dir Jajaran Polda Jambi Ajak Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Sesuai Janji, 7 Orang yang ditahan di Polres Kerinci Akhirnya dibebaskan

Berita

Ketum IWO Resmi Melantik Pengurus PW IWO Jambi da  Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Siap Amankan Wilayah Perairan Jaga Kamtibmas Kondusif  Selama Bulan Ramadhan 

Berita

Cetak Generasi Peduli Jalan Raya, AHM Dukung Pejuang Muda Keselamatan Indonesia

Berita

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Berita

Turun Langsung ke TPS, Kapolda Jambi Pantau Jalannya Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo Pastikan Kelancaran dan Keamanan

Berita

Silaturahmi ke PW Muhammadiyah, Kapolda Jambi : Bentuk Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif