Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:39 WIB

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

 

Jambi – Kasus pencemaran nama baik Ketua Umum KONI Jambi AKBP Mat Sanusi menemui titik terang. Pengunggah video fitnah di TikTok kabarnews berinisial S resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka, Jumat (12/6/2026).

S mengakui membuat akun palsu untuk mengunggah video berisi foto Mat Sanusi bersama perempuan inisial W dengan narasi negatif dengan mempostingnya di media sosial pada 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026 melakui akun palsu di tiktok kabarnews.

Baca Juga  Pelaku Penusukan Nesraliani Akhirnya Menyerah Diri ke Polres Kerinci

Kemudian pelaku juga menyesali perbuatannya yang telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik korban.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi. Kalau diulang, saya siap diproses hukum,” ujar S.

Permohonan maaf itu muncul setelah Mat Sanusi melapor ke Polda Jambi. Laporan diterima dengan STPL Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga  Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Mat Sanusi menegaskan, konten tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. “Ini sudah menyerang martabat. Saya tempuh jalur hukum agar terang benderang,” katanya.

Sanusi juga telah memaafkan pelaku karena org tua dan kk pelaku datang ke rmh sanusi untuk memohon dan memaafkan anaknya. Ini juga bentuk kerendahan hati seorang akbp dan sekaligus ketua koni yg sdh tercoreng nama ny bisa memaafkan pelaku.

Baca Juga  Sambut HUT Humas Polri Ke 73, Sie-Humas Polres Kerinci Gelar Donor Darah Bersama Jajaran dan Awak Media


Sebagai figur publik, Mat Sanusi terbuka menerima kritik membangun. Namun fitnah dan pembunuhan karakter dinilai melampaui batas. Pelaku terancam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Ia mengimbau warganet bijak bermedia sosial. “Kebebasan berpendapat ada batas hukumnya. Jangan sampai jari lebih cepat dari logika,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Gerakan Pangan Murah, Polda Jambi Salurkan 16,5 Ton Beras untuk Masyarakat Jelang Idul Fitri

Berita

Lima Pejabat Utama Polda Jambi beserta KBO Ikuti Supervisi TIM Pusiknas Bareskrim Polri

Berita

Servis Motor Makin Hemat! AHASS Hadirkan JuLeHa, Juni Lebih Hemat untuk Pengguna Motor Honda

Berita

Pimpin Sertijab Kabag SDM, Ini Pesan Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib

Berita

Pererat Silaturahmi, Kapolda Jambi Ikuti Olahraga bersama Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71

Berita

Pemuda dan masyarakat Desa Pondok Agung Kecamatan Pondok Tinggi Laksanakan Pawai Keliling sambut Ramadhan

Berita

Kenang Jasa Para Pahlawan Perairan dan Sambut HUT ke 74, Dirpolairud Polda Jambi Pimpin Upcacara Tabur Bunga di Perairan

Berita

Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Disambangi Dir Lantas Polda Jambi, Ini Pesannya di HUT Polantas ke 68