Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:39 WIB

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

 

Jambi – Kasus pencemaran nama baik Ketua Umum KONI Jambi AKBP Mat Sanusi menemui titik terang. Pengunggah video fitnah di TikTok kabarnews berinisial S resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka, Jumat (12/6/2026).

S mengakui membuat akun palsu untuk mengunggah video berisi foto Mat Sanusi bersama perempuan inisial W dengan narasi negatif dengan mempostingnya di media sosial pada 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026 melakui akun palsu di tiktok kabarnews.

Baca Juga  Kunjungi Polres Tebo, Kapolda Jambi: Pentingnya Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat dan Tekankan Aktif Sampaikan Pesan Kambtibmas

Kemudian pelaku juga menyesali perbuatannya yang telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik korban.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi. Kalau diulang, saya siap diproses hukum,” ujar S.

Permohonan maaf itu muncul setelah Mat Sanusi melapor ke Polda Jambi. Laporan diterima dengan STPL Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

Baca Juga  Tinjau Sejumlah Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan, Walikota Jambi Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran

Mat Sanusi menegaskan, konten tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. “Ini sudah menyerang martabat. Saya tempuh jalur hukum agar terang benderang,” katanya.

Sanusi juga telah memaafkan pelaku karena org tua dan kk pelaku datang ke rmh sanusi untuk memohon dan memaafkan anaknya. Ini juga bentuk kerendahan hati seorang akbp dan sekaligus ketua koni yg sdh tercoreng nama ny bisa memaafkan pelaku.

Baca Juga  Romi Hariyanto Dicegat Mahasiswa di Bungo, Romi Janji Akan Angkat Warga Bungo Menduduki Jabatan Eselon Dua di Pemprov Jambi

Sebagai figur publik, Mat Sanusi terbuka menerima kritik membangun. Namun fitnah dan pembunuhan karakter dinilai melampaui batas. Pelaku terancam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Ia mengimbau warganet bijak bermedia sosial. “Kebebasan berpendapat ada batas hukumnya. Jangan sampai jari lebih cepat dari logika,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Situasi Kondusif Pasca Insiden Kotak Suara Dirusak, Kapolda Jambi : Pelaku Menyerahkan Diri ke Polres Kerinci

Berita

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Bhayangkari Daerah Jambi Tampilkan Produk Unggulan, Kapolri Dukung UMKM Naik Kelas

Berita

Digelar Sederhana dan Meriah, Syukuran Peringatan HUT ke 78 Persit KCK Dihadiri Langsung Danrem 042 Gapu

Berita

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

Berita

Tembang Pembuka Tari KDI di Kampanye Akbar HTK-Ezi Menghipnotis Massa

Berita

Kapolda Jambi Berikan Kejutan Kepada Kasubbid Penmas Bidhumas dan Kaur Penum Jelang Purna

Berita

Perkuat Sistem Diteksi Dini, Polres Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Hidrometeorologi tahun 2025

Berita

20 Teknisi Terbaik Yamaha Jambi Beradu Skill di Ajang ITGP 2025