Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:47 WIB

12 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Jambi Dalam Sebulan

12 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Muara Jambi Dalam Sebulan 

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

Sepanjang periode Januari hingga 9 Februari 2026, Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Pengungkapan 10 kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Heri Supriawan.

Baca Juga  Pelaku Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, dari 12 tersangka yang diamankan mayoritas berjenis kelamin laki-laki, dengan latar belakang usia dan profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta hingga pekerja harian.

Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya rumah tinggal, pinggir jalan, hingga kawasan permukiman penduduk di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±136,62 gram (bruto) atau ±129,48 gram (netto), serta 4 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan berbagai alat bantu penyalahgunaan narkotika seperti bong, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, sejumlah unit telepon genggam, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Baca Juga  Wapres Gibran Tinjau Progres Jalan Tol Palembang-Betung, Dorong Penyelesaian JTTS Tahap II

Kapolres Muaro Jambi menyebut, dari jumlah barang bukti yang diamankan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 650 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta. Namun yang jauh lebih penting adalah kami telah menyelamatkan ratusan jiwa dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati bagi tersangka yang terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Baca Juga  Turun ke Lokasi Basecamp Digerebek Warga di Kota Jambi, Kasat Narkoba Polresta : Kita Tindaklajuti dan Serahkan ke Polres Muaro Jambi

AKBP Heri Supriawan menegaskan, Polres Muaro Jambi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Muaro Jambi yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Muaro Jambi kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya laten narkotika. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Nurhadia Ajak Masyarakat Rajut Persatuan

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Tasyakuran HUT Satpam ke-45

Berita

Safari Ramadan 1447 H, Wali Kota Jambi Tegaskan Sinergi Percepat Pembangunan

Berita

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Berita

Hari Raya Idul Adha 1446 H, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Kurban 8 Ekor Sapi

Berita

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Tanam 2.000 Mangrove serta Tebar 2.000 Bibit Ikan

Berita

Bawa Empat Kendaraan Taktis Water Canon, Kapolda Jambi Kembali Salurkan Air Bersih ke Desa-desa

Berita

Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Masyarakat, Nelayan dan Penambang Ketek di Kota Jambi