Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:08 WIB

Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan studi tiru kepala sekolah keluar negeri kedepan tidak boleh terulang kembali.

Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan studi tiru kepala sekolah keluar negeri kedepan tidak boleh terulang kembali

JAMBI – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Dalam RDP hadir Wakil Ketua DPRD H. Naim, SH, Ketua Komisi IV Martua Siregar, SP, Wakil Ketua Komisi IV Fahrul Ilmi, M.Pd, Sekretaris Komisi IV Menno, MKM, seluruh Anggota Komisi IV DPRD dan dari Dinas Pendidikan hadir Kepala Dinas Pendidikan Mulyadi, M.Pd, Kabid SMP beserta perwakilan Kepsek Se-Kota Jambi.

Baca Juga  Bersama Masyarakat, Korem 042/Gapu Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Lapangan Tenis Indoor Makorem

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Kadis Pendidikan Mulyadi, M.Pd memberikan penjelasan ke Komisi IV DPRD Kota Jambi bahwa kegiatan Studi Tiru di inisiasi oleh MKKS, menggunakan dana pribadi kepala sekolah dan tidak menggunakan APBD serta mendapat izin dari Sekda dan PJ Walikota.

” Mereka menggunakan dana pribadi tidak menggunakan sana APBD, selain itu juga sudah izin dengan PJ Walikota dan Sekda, ” ujarnya.

Baca Juga  Yello Hotel Jambi Hadirkan Perayaan Chinese New Year 2026 Bertema Year Of The Fire Horse

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan beberapa perwakilan kepala sekolah Se-Kota Jambi, ketua komisi IV Martua Muda Siregar berkesimpulan bahwa perjalanan kunjungan kepala sekolah keluar negeri tidak melanggar prosedur administrasi perizinan karena mendapatkan izin dari Sekda dan PJ Walikota Jambi dan menggunakan uang pribadi kepala sekolah.

“Walaupun demikian kami minta kepala sekolah tidak boleh melalaikan tugasnya sebagai kepala sekolah di sekolah ungkap Martua, ” katanya.

Baca Juga  Gandeng Puskesmas Lubuk Kambing, PTPN IV Regional IV Gelar Sunatan Massal, Puluhan Anak Turut Disunat

Wakil ketua komisi IV Fahrul Ilmi juga meminta kedepan kunjungan studi tiru keluar negeri tidak terulang kembali dikarenakan kepala sekolah seharusnya lebih memprioritaskan tugas dan peran kepala sekolah sebagai manajerial, pengembangan kewiraushaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.

“Sehingga kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan semakin lebih baik lagi, “

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Talang Gulo

Berita

Cetak Talenta Muda Kompeten, Honda Kuatkan SMK Binaan Jambi Lewat Festival Vokasi

Berita

Bersama Kapolres Tanjabtim, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Tabur Benih Ikan Lela dan Tinjau Lahan Pertanian di Lapas Sabak

Berita

Terkait Dugaan Pelanggaran Paslon Wako dan Wawako Nomor Urut 2, Bawaslu Kota Jambi Angkat Bicara

Berita

Lakukan Survei bersama Instansi Terkait, Dirlantas Polda Jambi Cari Solusi Kemacetan di Jembatan Aur Duri I

Berita

Pj Bupati Kerinci Hadiri Acara Forum Silaturahmi Kades, Asraf Terus Jaga dan Erat Silaturahmi

Berita

Pastikan Stok dan Distribusi BBM Aman, Polda Jambi dan Jajaran Terus Lakukan Pemantauan Ketersediaan BBM

Berita

SEMANGAT PAHLAWAN! Dengan Fun Run 5 Kilometer Bahagia, Maulana Ajak Masyarakat Kota Jambi Hidup Sehat