Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Politik

Senin, 11 November 2024 - 14:06 WIB

Terkait Dugaan Pelanggaran Paslon Wako dan Wawako Nomor Urut 2, Bawaslu Kota Jambi Angkat Bicara

Terkait Dugaan Pelanggaran Paslon Wako dan Wawako Nomor Urut 2, Bawaslu Kota Jambi Angkat Bicara

 

JAMBI – Soal adanya laporan dugaan pelanggaran paslon Wali dan Wakil Walikota Jambi nomor urut 2, Bawaslu Kota Jambi angkat bicara.

Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Februari Ningsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari tim Paslon 01.

“Kami akan memproses dan memeriksa dugaan pelanggaran pidana ini. Bawaslu Kota Jambi akan berkoordinasi dengan Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata dia, Senin 11 November 2024.

Baca Juga  Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

“Kami telah menerima barang bukti berupa fotokopi KTP, laporan dugaan pelanggaran, serta video dan foto. Langkah awal yang kami lakukan adalah kajian awal atas laporan tersebut,” singkat Sinta.
Perlu diketahui, Robert Samosir, perwakilan dari Tim Sukses Paslon 01, menyatakan bahwa pemilu lima tahunan ini seharusnya berjalan konstitusional, tanpa penyimpangan dan pelanggaran.

Baca Juga  Potret Kedekatan Mohd Indrawan Husairi Pemuda Jambi Dengan KH Said Aqil Siradj 

Menurutnya, Pilkada harus menjadi ajang adu gagasan dan program secara fair dan demokratis.
Namun, menurut Robert, pihaknya mendapati indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02 di wilayah Klenteng Sungai Sawang.

“Hari ini, tim kami mendapati dugaan kecurangan oleh Paslon 02. Di lokasi tersebut, ada pengumpulan massa sekitar 200 orang, tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Selain itu, terdapat pembagian beras yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02,” jelas Robert, Senin (11/11/2024).

Baca Juga  Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia

Robert menyebutkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.
Sebagai barang bukti, timnya juga menyerahkan video dan foto terkait kejadian tersebut.

“Data yang kami sampaikan sudah lengkap,” tambah Robert.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Ground Breaking Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi

Berita

NATAL BERSAMA BUMN KARYA 2025, WUJUD KOLABORASI DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN

Berita

Jumat Cuthat di Dermaga Bhara Tirta Kencana, Ditpolairud Polda Jambi Sampaikan Edukasi Keselamatan dan Keamanan di Perairan

Berita

Hadapi Potensi Karhutla Diprediksi Akan Meningkat Musim Kemarau, Dandim 0416 Bute Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana

Berita

Cek Ketersediaan Stok, Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Kestabilan Harga Beras Sesuai HET

Berita

OJK Dorong Penguatan Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Bacakan Amanat Panglima TNI, Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Berita

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Tanam 2.000 Mangrove serta Tebar 2.000 Bibit Ikan