Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Tanjab Timur

Senin, 26 Februari 2024 - 14:17 WIB

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti  

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti

TANJAB TIMUR – Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, Polres Tanjab Timur berhasil membekuk Empat pelaku yang diduga akan mengederkan Narkoba jenis sabu di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Senin (26/2/24).

Baca Juga  Bersama, KPU, Bawaslu, Forkompimcam dan Tomas, Polres Tanjab Timur Bahas Kelancaran dan Keamanan Jelang Pemilu

Didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Kompol Darpin, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba Polres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba ini berdasakan hasil Penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan MD dan JM di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur, ” ungkapnya.

Selain mengamankan Dua Pelaku tersebut, kita juga mengamankan TW dan MK di Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Terkait Siaga Monitoring Pilkada Serentak 2024 Dipimpin Menkopolhukam

” Dari hasil Penangkapan ke Empat pelaku tersebut, kita turut mengamankan 2 (dua) buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan diduga serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 gram,” lanjut Kapolres.

Tidak hanya itu saja, kita turut mengamankan barang bukti handphone, sepeda motor jenis Jupiter, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah.

” Saat ini untuk pelaku MD dan JM kita dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Baca Juga  Polres Tanjab Timur Tanam 1000 Pohon Secara Serentak, Ini Jenis Tanamannya

Ditambahkan Kapolres, jika dikalkulasikan dengan  jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,7 Gram dengan kerugian Negara menjapai Rp 15.288.000,- dan menyelamatkan 59 Jiwa.

” Untuk keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (IR/Humas)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi 1 Muharram 1446 H

Berita

Jalankan Sistem Kemasyarakatan, Plt Kakanwil Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi 

Berita

Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek Digagalkan Petugas Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

Angkutan Batubara Jalur Darat di Stop Sementara Jelang Pemberangkatan Calon Jamaah Haji 2025, Ini Himbauan Dirlantas Polda Jambi

Berita

Sambangi Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kerinci, Dansat Brimob Turut Cek Personel, Berikan Bantuan dan Tabur Benih Ikan

Berita

Tinjau Langsung Banjir di Kerinci, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Bantuan Sembako ke Masyarakat 

Berita

Langkah Humanis Kejari Jambi: Penyalahgunaan Narkotika dan Penadahan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Berita

Pucuk Pimpinan Dirpolairud Polda Jambi Berganti, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Tinggalkan Jejak Pengabdian di Jambi