Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Tanjab Timur

Senin, 26 Februari 2024 - 14:17 WIB

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti  

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti

TANJAB TIMUR – Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, Polres Tanjab Timur berhasil membekuk Empat pelaku yang diduga akan mengederkan Narkoba jenis sabu di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Senin (26/2/24).

Baca Juga  Tinjau Paskibraka saat Latihan, Ini Pesan Motivasi Kapolres Tanjab Timur

Didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Kompol Darpin, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba Polres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba ini berdasakan hasil Penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan MD dan JM di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur, ” ungkapnya.

Selain mengamankan Dua Pelaku tersebut, kita juga mengamankan TW dan MK di Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Sambangi Pos Pelayanan Gerbang Citra Raya City, Kapolda Jambi Berikan Support ke Petugas Yang Bertugas

” Dari hasil Penangkapan ke Empat pelaku tersebut, kita turut mengamankan 2 (dua) buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan diduga serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 gram,” lanjut Kapolres.

Tidak hanya itu saja, kita turut mengamankan barang bukti handphone, sepeda motor jenis Jupiter, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah.

” Saat ini untuk pelaku MD dan JM kita dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Baca Juga  Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha 1446 H, Polres Tanjabtim Gelar Patroli Malam dengan Pola Blue Light Patrol

Ditambahkan Kapolres, jika dikalkulasikan dengan  jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,7 Gram dengan kerugian Negara menjapai Rp 15.288.000,- dan menyelamatkan 59 Jiwa.

” Untuk keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (IR/Humas)

Share :

Baca Juga

Berita

Konten Kreator Kerinci Mbak Yuu Presiden Mamek Pesohor Negri melaporkan sebuah akun di media sosial TikTok ke Polres Kerinci

Berita

Malam Pergantian Tahun Kondusif, Danrem 042 Gapu Bersama Kapolda Jambi Pantau Aktivitas Masyarakat di Tugu Keris

Berita

Resmi Jabat Sebagai Danrem 042 Gapu, Ini Profil Kolonel Inf Rachmad 

Berita

DATA TALK: Kemiskinan Di Provinsi Jambi

Berita

Rakor Penanganan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Jambi : Dengan Kebersamaan Kita Bisa Mencegah Karhutla

Berita

Kapolda Jambi Pastikan Keamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita

Pelanggan Tirta Mayang Nikmati Peningkatan Jam Pengaliran Air

Berita

KBO Ditpolairud Polda Jambi Hadiri Rapat Bahas Penolakan Warga Terkait Pencarian Benda Purbakala di Sungai Batanghari