Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal / Sungai Penuh

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:31 WIB

Kasus PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Kerinci Jadi Tersangka

Kasus PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Kerinci Jadi Tersangka

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah menjerat tujuh orang sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut berinisial H, seorang ASN pada Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dan REF, seorang pegawai PPPK guru di SMP 43 Kayu Aro.

Baca Juga  Selamat Tinggal PWI Cash Back, Selamat Bertugas PWI Etik. Pleno PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti kuat selama lebih dari empat bulan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli, serta mengantongi minimal dua alat bukti yang sah secara hukum.

“Keduanya diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,7 miliar. Saat ini, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh,” ujar Sukma dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Hadiri Pencanangan Pembangunan ZI Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jambi Berkomitmen Wujudkan Birokrasi yang Bersih dan Profesional

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk pejabat di Dinas Perhubungan dan pihak perusahaan, yakni: HC, NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut bahwa H dan REF diduga sebagai peminjam bendera perusahaan yang digunakan oleh tersangka sebelumnya dalam proyek pengadaan tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelas Yogi.

Baca Juga  Gandeng Pihak Sekolah, Ditlantas Polda Jambi Gelar Aksi Simpatik Pengecekan Kendaraan Siswa di MAN 3 Kota Jambi

Proyek PJU yang awalnya bernilai Rp3,4 miliar mengalami perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, dengan total keseluruhan proyek mencapai Rp5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh,” tegas Kepala Kejari.

Share :

Baca Juga

Berita

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Berita

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Tanda Seorang Nelayan Jatuh ke Laut

Berita

Kapolda Jambi Kunker ke Mako Brimob, Irjen Pol Krisno Berikan Arahan hingga Panen Raya dan Pemberian Bansos

Berita

Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha, Polresta Jambi Salurkan Daging Kurban kepada Ratusan Penerima

Berita

Kapolri Tinjau Pos Command Center, Pastikan Arus Mudik Berjalan Aman dan Nyaman

Berita

Gunakan Kapal, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Nelayan di Kuala Tungkal

Berita

Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

Berita

Pengamanan Operasi Ketupat 2024 Dimulai, Pj Walikota Jambi Siap Kerahkan, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan Damkar