Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:27 WIB

Upaya Tegas Ciptakan Jambi Bersih dari Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Upaya Tegas Ciptakan Jambi Bersih dari Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

 

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Kepala BNN Provinsi Jambi

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.

“3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga   Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang Kurun Waktu Dua Bulan 

Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba dan komitmen dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

Baca Juga  Perkuat Sinergisitas, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Berita

Sampaikan Keprihatinan Terhadap Aksi Geng Motor, Ketua DPRD Kemas Faried : Forkompimda Segera Cari Solusi Pencegahan

Berita

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi Pantau Langsung Pendistribusian Cabai di Pasar Angso Duo

Berita

UKW Angkatan 14 PWI Kota Jambi, Dea Viryzha Dinyatakan Kompeten dengan Nilai Tertinggi, Raih Total Nilai 900

Berita

Tunjang Kebutuhan Air Sehari-hari Bagi Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Muara Bungo Bangun Jaringan Air Bersih

Berita

Menuju Kampung Ketahanan Pangan, Ditresnarkoba Polda Jambi Lakukan Transformasi Kampung Eks Narkoba Pulau Pandan dan Danau Sipin

Berita

Wako Ahmadi Resmi Tutup Lomba Selaju Sampan Walikota CUP II

Berita

Perkuat Sistem Diteksi Dini, Polres Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Hidrometeorologi tahun 2025