Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 2 September 2023 - 04:40 WIB

Diskresi Kepolisian, Hari ini Penghentian Aktivitas angkutan batubara Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

Diskresi Kepolisian, Hari ini Penghentian Aktivitas angkutan batubara Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi melakukan Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi dilakukan Ditlantas Polda Jambi karena dipengaruhi beberapa faktor.

Ditlantas Polda Jambi melakukan Penghentian sementara angkutan batubara juga melihat dari situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batubara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat dipagi maupun siang hari.

“penghentian sementara aktivitas angkutan batubara inu juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batubara,”ujarnya. Sabtu (02/9/2023)

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara dilakukan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 – 6 September 2023.

Baca Juga  Sinergi Ditlantas Polda Jambi dan PT Hakaaston Wujudkan Budaya Keselamatan Berkendara di Jalan Tol

Diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batubara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum baik di jalan nasional maupun jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.

“Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan,” tegas Kombes Pol Dhafi.

Untuk diketahui, pemberhentian aktivitas angkutan batubara kali ini sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi sebagai berikut:
a. Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya dan dalam kurun waktu 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara, sebagai barikut :
1) 73 tidak dapat menunjukan SIM ;
2) 80 tidak dapat menunjukan STNK;
3) 50 tidak dapat menunjukan KIR;
b. Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023;
c. Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan, sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi;
d. Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 s.d 19 ton.

Baca Juga  Melalui Latpraop, Polda Jambi Matangkan Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026

Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara.
e. Tidak adanya upaya dari Pihak Tambang maupun Transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggat waktu diberikan, 15 (lima belas) hari.

Baca Juga  Personil Ditpolairud Bagikan Sembako dan Makanan ke Warga Terdampak Banjir di Muaro Jambi

Ia berharap semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Bersih dari Aplikasi Judol, Ditpolairud Polda Jambi Sidak Handphone Personel

Berita

Silaturahmi Kapolda Jambi dan Insan Pers, Kolaborasi Institusi Polri dan Media sebagai Mitra Menjaga Demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Berita

Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Tenaga Pemasar di Sungai Penuh, BNI Life Berikan Klarifikasi

Berita

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Diumumkan Ketum, Pimpred Jambi TV Mukhtadi Putra Nusa Duduki Jabatan Strategis

Berita

Sejarah Mungkin Terulang, Masnah – Zulkifli Nomor Urut 3 di Pilkada Muaro Jambi

Berita

Meriahkan Hari Jalan Nasional Tahun 2024, BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Capai 10 Ribu Langkah

Berita

Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif, Ditbinmas Polda Jambi Sambang Desa Binaan Jaga Harkamtibmas

Berita

Ini Penjelasan Humas PLTA Terkait Polemik Kompensasi Dari Tuntutan Warga Pulau Pandan dan Karang Pandan