Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 16:00 WIB

Kurang dari 24 Jambi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Kurang dari 24 Jambi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci 

Kerinci – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone sekaligus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

Tersangka diketahui berinisial H (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi pendek yang diduga digunakan pelaku.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tessa Brahmana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Polda Jambi Peduli Disabilitas, Kapolda Irjen Pol Krisno Kunjungi SLB Prof Dr Sri Sudewi dan Dukung Kembangkan Potensi Anak

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pisau. Saat diamankan, pelaku sempat mengalami luka-luka karena mencoba melarikan diri dari kejaran warga,” terang AKP Very.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut di Polres Kerinci.

Baca Juga  Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Dongkrak Peran Kehumasan, Bapas Jambi Terima Penguatan Dari Kanwil Kemenkumham Jambi Kolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi Perkuat Budaya Belajar untuk Meningkatkan Keselamatan Operasional di Kawasan Perairan

Berita

Menuju PON XXII Tahun 2028, KONI Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Bagi Pelatih dari Berbagai Cabor

Berita

HUT ke 79 TNI, Korem 042/ Gapu Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berita

Hadiri Musda ke 5 KBPP Polri sekaligus Pelantikan, Kapolda Jambi: Semoga Pengurus Baru Terus Bersinergi dan Jaga Marwah Polri

Berita

Kapolda Jambi Buka Pembinaan Personel Polri Guna Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Polda Jambi

Berita

PWI Kota Jambi Apresiasi Workshop PKBN Kemenhan Tingkat Provinsi Jambi 2026, Perkuat Pemahaman Bela Negara

Berita

Kapolresta Jambi Turun Langsung ke Sekolah Sosialisasikan Kenakalan Remaja ke Pelajar SMAN 1