Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 26 September 2025 - 16:00 WIB

Kurang dari 24 Jambi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Kurang dari 24 Jambi, Pelaku Pencurian dan Penganiayaan di Pasar Tanjung Bajure Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci 

Kerinci – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone sekaligus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Enam dari Delapan Diduga Tersangka Perundungan Diamankan Polres Kerinci

Tersangka diketahui berinisial H (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi pendek yang diduga digunakan pelaku.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tessa Brahmana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga  Terbaik II Se-Indonesia, BPTD Kelas II Jambi Raih Penghargaan BPTD

“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pisau. Saat diamankan, pelaku sempat mengalami luka-luka karena mencoba melarikan diri dari kejaran warga,” terang AKP Very.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut di Polres Kerinci.

Baca Juga  Kurang dari 24 jam, Pencuri Laptop terekam CCTV ditangkap Tim Macan Kincay

“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji, Ketum LDII Apresiasi Presiden Prabowo

Berita

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Pembibitan Padi di Desa Tanjung Bunga, Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Bersama-sama Masyarakat, Satbrimob Polda Jambi dan Yonif Raider 142/KJ Gelar Bakti Sosial Bersihkan Mesjid

Berita

Berikan Hak, Enam Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE

Berita

Pasca Pilkada Serentak, Ketua MUI Bungo Berikan Himbauan untuk Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Kondusifitas

Berita

Di Polres Bungo, Wakapolda Jambi Kembali Tekankan Netralitas Polri dan Semangat saat Amankan Pemilu Hingga Selesai

Berita

Kompolnas Award 2025, Polda Jambi dan Polres Kerinci Masuk 5 Besar Nominasi

Kota Jambi

Hadiri Pisah Sambut Tiga Pejabat Utama dan Dua Kapolres, Ini Pesan Kapolda Jambi