Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:40 WIB

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci meringkus dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni ribuan pil Hexymer dan tramadol.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA di dua lokasi berbeda, yakni di Kayu aro dan Simpang Raya Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Mumahad Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Muaro Bungo adanya pengiriman obat terlarang dari Jakartamenuju Kerinci.

Baca Juga  HUT ke-50, Keluarga Besar Tirta Mayang Gelar Jalan Santai

“Dua pelaku pemilik paket berisi obat – obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujar Kasat AKP Very, Rabu (28/2/2024) dalam pera rilis.

Baca Juga  Di Polres Sarolangun, Wakapolda Jambi Tekankan Personel Peka Terhadap Situasi di Lingkungan saat Bertugas Pengamanan Pemilu 

Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Baca Juga  Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh Turut Dihadiri Wakapolres Kerinci 

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson. (Rama)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapten Inf Amru Ps Pasi Intel Kodim 0415 Jambi : Momen HPN Pers Penting Jadi Clearing House of Information

Berita

Pastikan Kesiapan Pendistribusian Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Berita

WBP Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mengelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Berita

Peringatan HUT ke 78, Persit KCK Koorcab Korem 042 Gapu Gelar Donor Darah 

Berita

Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kota Jambi, Pj Wali Kota : “Mari Bergandeng Bersama Wujudkan Kebutuhan dan Harapan Masyarakat”

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023

Berita

Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi Dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Berita

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya