Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:40 WIB

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci meringkus dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni ribuan pil Hexymer dan tramadol.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA di dua lokasi berbeda, yakni di Kayu aro dan Simpang Raya Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Mumahad Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Muaro Bungo adanya pengiriman obat terlarang dari Jakartamenuju Kerinci.

Baca Juga  Usai di Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Turun Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kerinci 

“Dua pelaku pemilik paket berisi obat – obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujar Kasat AKP Very, Rabu (28/2/2024) dalam pera rilis.

Baca Juga  Polres Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Seberat 3,310 Gram

Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Kerinci AKBP M Mujib Pantau Langsung Lokasi Longsor di Polsek Gunung Kerinci

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson. (Rama)

Share :

Baca Juga

Berita

Sertijab Dipimpin Kapolda, AKBP Agung Basuki Resmi Jabat Sebagai Kapolres Tanjab Barat 

Berita

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Berita

Personel Satbrimob dan Ditpolairud Polda Jambi Bagikan 500 Bungkus Makanan untuk Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari

Berita

Pantau Langsung Arus Lalulintas dan Cek Pos Pam Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali

Berita

Pol Airud Polda Jambi Undang GM Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Terkait Pemahaman Ilmu Penerbangan

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023

Berita

Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Polres Tebo Kembali Amankan Pelaku

Berita

Dikirim dari Medan, Pengiriman 1,5 Kg Ganja melalui JnT Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai saat Lebaran