Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:40 WIB

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci meringkus dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni ribuan pil Hexymer dan tramadol.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA di dua lokasi berbeda, yakni di Kayu aro dan Simpang Raya Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Mumahad Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Muaro Bungo adanya pengiriman obat terlarang dari Jakartamenuju Kerinci.

Baca Juga  Tak Hanya Pimpin Apel, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Sarpras dalam Operasi Mantap Brata di Polres Kerinci 

“Dua pelaku pemilik paket berisi obat – obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujar Kasat AKP Very, Rabu (28/2/2024) dalam pera rilis.

Baca Juga  Kapolres Kerinci Serahkan Langsung Bantuan ke Korban Banjir di Kecamatan Keliling Danau 

Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Tim Dalproggar TNI-AD di Kodim 0415/Jambi Disambut Langsung Dandim Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson. (Rama)

Share :

Baca Juga

Berita

Sasar Komunitas Ojek di Pasar Angso Duo, Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Lakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Tinjau Posko Nataru, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional dan Sarana Pendukung

Berita

Teguhkan Komitmen Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045, Polda Jambi Gelar Upacara Haralah Pancasila

Berita

Dua Orang Oknum Warga Bakar Lahan Berhasil Ditangkap Satgas Karhutla

Berita

NATAL BERSAMA BUMN KARYA 2025, WUJUD KOLABORASI DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN

Berita

Gagalkan Pengiriman Dua Kilogram Sabu Senilai 2,6 Miliar, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Dua Pelaku

Berita

Setubuhi Siswa SMK Hingga Hamil Tujuh Bulan, Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Satu Pelaku

Berita

Operasi Antik Siginjai 2025 Polda Jambi Amankan Ratusan Pelaku, Mirisnya Didominasi Usia Produktif dari Mahasiswa hingga ASN Turut Terjerat