Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:30 WIB

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa m mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

Baca Juga  Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  BPJN Jambi Turunkan 4 Alat Berat di Titik Lokasi Longsor Jalan Kerinci-Merangin, Arus Lalu lintas Bisa Dilalui 

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Baca Juga  Kemacetan Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli ke sejumlah PPK, Danrem 042/Gapu pastikan Pilkada di Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan aman dan kondusif

Berita

Lomba Karya Tulis Dan Video Kreatif Sambut HUT Polairud ke 74 Memperbutkan Sepeda Listrik + Uang Tunai Jutaan Rupiah

Berita

Panen Raya Jagung Serentak di PT Brahma Binabakti Kapolda Jambi: Komitmen Dukung Program Strategis Nasional

Berita

Personel Remaja Ditpolairud Polda Jambi Diberikan Ilmu Kepolisian Reserse dan Intelejen Tingkatkan Profesionalisme

Berita

Ketua DPRD Kota Kemas Faried Alfarelly Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Program Makan Bergizi di PAUD Al Fatih

Berita

Ini Amanat Kalemdiklat Polri Yang Dibacakan Kapolda Jambi saat Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I Tahun 2024 SPN Polda Jambi

Berita

Libur Natal dan Tahun Baru, Terminal Alam Barajo Alami Kenaikan Penumpang, BPTD Jambi Berikan Pelayanan Prima

Berita

Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimen Polri 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Berikan Motivasi dan Semangat ke Peserta