Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:30 WIB

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa m mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

Baca Juga  Pantau Karhutla, Kodim 0415/Jambi Terjunkan Personilnya untuk Melakukan Patroli

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  Tak Hanya Fokus Penindakan dengan Teguran, Operasi Zebra Siginjai Juga Fokuskan Edukasi Keselamatan Tekan Angka Kecelakaan

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Baca Juga  Operasi Zebra Siginjai 2024, Dirlantas : Selain Sadar Berlalu lintas juga Menekan Angka Kecelakaan di Jalan

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Sidak Ke Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi

Berita

WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Berita

Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda dan Elemen Masyarakat

Berita

Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama

Berita

Himbau Angkutan Berat Patuh, Ditlantas Polda Jambi Siap Terapkan Zero Over Dimension dan Over Loading

Berita

Perkuat Konektivitas di Sumatera Selatan, Hutama Karya Siap Fungsionalkan Tol Palembang Betung Ssksi 1-2

Berita

Informasi Terkini Trafik Long Weekend Perayaan Imlek di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 16 Februari 2026

Berita

Sidang Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Proses Seleksi yang Bersih dan Transparan