Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:30 WIB

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa m mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4 Kg Asal Aceh, Satu Diantaranya Adalah ASN Imigrasi Riau

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  Beri Motivasi kepada Bhayangkari Airud, Dirpolairud Polda Jambi Harapkan Dapat Menjaga Nama Baik Polri

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Baca Juga  Ke Surabaya Khusus Temui Pengusaha Rudi Budiman untuk Mengucapkan Terima Kasih

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri berada Dalam Satu Kamar Kos

Berita

Sterilisasi Gereja, Unit Jibom Gegana Satbrimob Polda Jambi Pastikan Keamanan Jemaat saat Natal dan Tahun Baru

Berita

Dipimpin Kapolres Tanjabbar AKBP  Agung Basuki, Narkotika Senilai 3,9 Milyar Dimusnahkan 

Berita

Gubernur Al Haris Pantau Pembangunan Tol Baleno, Progres Pekerjaan 92,5 Persen

Berita

Sambangi Beberapa Gereja, Kapolres Kerinci Pastikan Pengamanan Ibadah Natal dan Situasi Kondusif

Berita

Pertama kali Pengprov ISSI Jambi Kirim Atlet Balap Sepeda dalam kejuaraan World Cup Eliminator MTB UCI 2024

Berita

Pererat Sinergisitas, Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan ke Kantor Kepala Pengadilan Tinggi Jambi

Berita

Pengerjaan Tol Seksi 4 Sempat Dikeluhkan Warga Sekitar, Hutama Karya Gerak Cepat Tindaklajuti Keluhan Warga