Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:30 WIB

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

Penghapusan Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Awal Agustus 

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

Yang mana hasil kesimpulan rapat koordinasi bahwa m mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 gratis.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Dukung Upaya Pembentukan Karakter Anak sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Pembebasan biaya BBN II ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

“Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya,” ujar Kombes Pol Dhafi kepada wartawan. Kamis (27/7/2023).

Baca Juga  Dari Sungai hingga Pasar, Personil Ditpolairud Polda Jambi bersama Mahasiswa Unbari Sensus Sampah Bentuk Peduli Lingkungan

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu.

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Program "Polantas Menyapa" Sat PJR Ditlantas Polda Jambi Bedah Aturan Kendaraan Prioritas di RRI Pro II FM

Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”tandas Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

Kompak, Kapolsek, Camat Pauh dan Danramil Turun ke Masyarakat Ciptakan Kondusifitas

Berita

Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personel, Sarana dan Prasarana Hadapi Penanggulangan Karhutla, Pastikan Semua Siap dan Bisa Dioperasikan

Berita

Kapolda Sumsel Apresiasi Seluruh Jajaran Terkait Gagalkan 111,642 Kilogram Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi

Berita

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

Berita

Menjaga Nyawa, Menjaga Masa Depan : Sosialisasi Safety Awareness K3 di Pelindo Regional 2 Jambi

Berita

Pantau Situasi Kambtibmas Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Polda Jambi Stanbay On Call

Berita

Ketua PWI Provinsi Jambi Hadiri Safari Ramadhan Pj Bupati Kerinci di Desa Mukai Tinggi

Berita

Cek Kesiapan Personil Dalam Pengamanan Pilkada Serentak di Mapolresta Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi