Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:09 WIB

Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

 

JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember ,” kata Irwan rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25)

Baca Juga  Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Sambangi Danrem 042/Garuda Putih Jambi

Irwan menjelaskan bahwa pada  Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidanya . Sedangkan  ⁠1 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga  Bagikan Sembako ke Rumah Yatim, Pengurus PWI Kota Jambi Berbagi Berkah Ramadhan dan Gelar Buka Puasa Bersama

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan lagi.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Dirresnarkoba Polda Jambi

“Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana. Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan.

Share :

Baca Juga

Berita

Bersama Dansat dan Kabalakrem, Danrem 042 Gapu Bahas Kerawanan serta Netralitas TNI AD Dalam Hadapi Pemilu

Berita

Didampingi Kepala BPJN Jambi, Peringatan Hari Jalan Nasional tahun 2023 Dibuka Gubernur Al Haris

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Temukan Puluhan Kendaraan Bermotor, Warga Jakarta Ucapkan Terima Kasih

Berita

Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel, Kapolres Kerinci Pimpin Upacara Penandatanganan Pakta Integritas

Berita

Viral Video Petugas Parkir Jamtos Kempeskan Ban, Centrepark Beri Klarifikasi dan Janji Evaluasi Layanan

Berita

Progres Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dipercepat, BPJN Jambi Optimalkan Koordinasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Berita

Ditintelkam Polda Jambi Juara 1 IKPA untuk Pagu Sedang dari Ka Kanwil DJPBN Provinsi Jambi

Berita

Perkuat Kekompakan di Bulan Ramadhan, KPLP dan Adm Kamtib Lapas Muara Bungo Gelar Buka Puasa Bersama