Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:09 WIB

Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

Natal 2025, Kakanwil Ditjen Pas Jambi Berikan Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Pemasyarakatan Langsung Bebas

 

JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember ,” kata Irwan rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25)

Baca Juga  Didampingi Kakanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi, Wabup Muaro Jambi Resmikan Sentra Ketahanan Pangan dan PKS di Lapas Perempuan

Irwan menjelaskan bahwa pada  Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidanya . Sedangkan  ⁠1 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Rawan Karhutla di Desa Talang Duku, Dandim 0415 Jambi Turut Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan dengan Membakar

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan lagi.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga  Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

“Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana. Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan.

Share :

Baca Juga

Berita

Romi : Tingkatkan lahan pertanian daripada tambang batubara

Berita

Geliat Kepala BPTD Benny Nurdin Optimalisasi-kan Terminal Jambi, Alam Barajo Night Cafe Dilaunching

Berita

Kegiatan Donor Darah Kantor Imigrasi Kelas II Kerinci Dalam Memperingati Hari Bhakti ke 75

Berita

Opserasi Zebra Siginjai Polda Jambi, Ratusan Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan Karena Lebihi Tonase

Berita

Pimpin Sertijab Dua Pejabat Utama dan Tiga Dandim Jajaran Korem 042 Gapu, Ini Amanat Brigjen TNI Supriono

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup TMMD ke-122 Kodim 0420/Sarko

Berita

Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku Pengedar di 7 TKP dengan Barang Bukti Sabu 1.965,75 Gram, Ganja 1 Kilogram dan 1.860 butir Ekstasi 

Berita

Kemenkumham Jambi Pastikan Warga Binaan Dapat Gunakan Hak Pilih Dalam Pemilu 2024