Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:33 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Khusus Kepada Narapidana dan Anak di Wilayah Jambi, 3.724 Warga Binaan Terima Remisi

Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Khusus Kepada Narapidana dan Anak di Wilayah Jambi, 3.724 Warga Binaan Terima Remisi

Jambi – Dalam momen penuh berkah dalam perayaan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyerahkan remisi khusus hari raya bagi warga binaan dan anak binaan di Lapas/Rutan dan LPKA yang bertempat diLapas Jambi, Jumat (20/3).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 3.724 warga binaan terima remisi khusus Idul Fitri di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi, dengan rincian sebanyak 3.687 orang Narapidana terima Remisi Khusus dan sebanyak 37 Orang Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 30 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru serta menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Irwan.

Baca Juga  Warga Binaan Didorong Perbaiki Diri, Pesantren Kilat Ramadhan di Lapas Jambi di Tutup

Selain menyerahkan remisi, Kakanwil Irwan juga meninjau pelaksanaan layanan kunjungan bagi keluarga narapidana di Lapas Jambi. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memastikan Lapas/ Rutan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, kakanwil berdialog dengan beberapa keluarga yang tengah mengunjungi sanak saudara mereka di dalam lapas.

“Jadikan momen Idul Fitri ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dengan keluarga. Gunakan waktu yang tersedia untuk melepas rindu dan saling memberikan dukunganā€. pesan Irwan kepada para warga binaan dan keluarganya.

Baca Juga  Akankah Moderasi Kembali Dipertaruhkan di IAIN Kerinci?

Layanan kunjungan khusus Idul Fitri ini dibuka selama tiga hari, mulai 21 Maret hingga 23 Maret 2026 namun jika ada pertimbangan lain, kalapas dan Karutan dapat menambah harinya. Layanan ini diberikan kesempatan bagi narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarga mereka dalam suasana lebaran yang penuh kebahagiaan.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Berita

Di Taman Makam Pahlawan Satria Bakti, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci

Berita

Buka Rakernis Ditintelkam, Kapolda Jambi Tegaskan Peran Intelijen dalam Hadapi Ancaman Keamanan

Berita

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Wanita Cantik di Jambi Promosikan Judi Online

Berita

Warga Peninjau Blokir Jalan, Protes Aktivitas PETI Cemari Sungai Batang Tebo dan Minta Ditertibkan

Berita

Proyek Strategis Nasional PLTA akan Beroperasi

Berita

Perkuat Sinergi dan Silaturahmi, Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sambangi Dirreskrimsus Polda Jambi

Berita

Kapolda Sumsel Pimpin Mediasi Antara PT SWA dan Masyarakat Desa Sodong OKI Terkait Sengketa Lahan

Berita

Hutama Karya Perpanjang Operasional Tol Fungsional Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum hingga 29 Januari 2026