Ditbinmas Polda Jambi Gencar Sosialisasikan ke Generasi Z Gerakan Sadar Hukum Mentrasformasi Pola Pembinaan ke Mahasiswa
JAMBI — Dalam upaya mengawal kondusifitas Kamtibmas serta mencetak SDM unggul menuju Indonesia Emas, Perwira Menengah Polri-Polda Jambi AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd. gencar melancarkan strategi pre-emtif dan indirect preventif.
Langkah nyata ini ditunjukkan melalui edukasi dan pembinaan hukum, dalam kegiatan sosialisasi penyuluhan program ketertiban sosial/ pembinaan ketertiban penyuluhan kepada Generasi Z serta mahasiswa baru dalam kegiatan PKKMB/PKKMP di STIKES Keluarga Bunda Jambi.
Obyek kegiatan bintibsos/ bintibluh adalah para mahasiswa/i STIKES Keluarga Bunda Jambi, lokasi kegiatannya STIKES Keluarga Bunda Jambi terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No. RT 43, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dengan kode pos 36138
Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif, AKBP Dr. Dadang mentransformasi pola pembinaan masyarakat dari penegakan hukum konvensional menjadi gerakan kesadaran hukum berbasis komunitas (Community Policing). Strategi ini secara komprehensif membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan Narkotika (NAPZA), kejahatan siber, judi online, hingga radikalisme.
“Kami tidak hanya menekankan kepatuhan hukum sukarela (voluntary compliance), tetapi juga merangkul mahasiswa untuk menjadi peer educator dan agent of change yang aktif menjaga ekosistem kampus tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Dr. Dadang.
Di samping itu, pembedahan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika turut mengedukasi mahasiswa mengenai pendekatan restorative justice—membedakan secara tegas antara penindakan hukum bagi pengedar dengan proses rehabilitasi bagi korban/penyalahguna.
Komitmen pembinaan generasi muda ini secara langsung menyelaraskan dan mengakselerasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Vice Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya:
1. Asta Cita Poin 4: Penguatan pembangunan SDM berkualitas, berkarakter, dan berwawasan kesehatan.
2. Asta Cita Poin 7: Peningkatan kesadaran hukum serta pencegahan dan pemberantasan NAPZA.
3. Asta Cita Poin 8: Menjaga harmoni sosial, ketahanan nasional, dan stabilitas keamanan umum.
Berlandaskan mandat Pasal 14 dan 15 UU Kepolisian RI jo. Perkap No. 1 Tahun 2021 tentang Polmas, sinergi strategis antara Kepolisian dan civitas akademika ini menjadi bukti nyata hadirnya Polri-Polda Jambi yang presisi, solutif, dan berdampak bagi pembentukan karakter masa depan bangsa.










