Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Politik

Kamis, 14 Desember 2023 - 20:05 WIB

Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar FGD Bersama Relawan Capres dan Cawapres

Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar FGD Bersama Relawan Capres dan Cawapres

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditintelkam Polda Jambi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) para relawan Capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 serta perwakilan partai Politik di Provinsi Jambi.

 

FGD ini digelar bertujuan untuk mencegah pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 di Ceria Hotel Jambi pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Ronalzie Agus melalui Kasubdit Politik Ditintelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H. Mengatakan saat ini pemilu telah memasuki tahapan debat Calon Presiden dan Wakil Presiden RI dan distribusi logistik Pemilu 2024.

Maka dari itu, Focus Group Discussion (FGD) adalah suatu proses pengumpulan informasi melalui diskusi kelompok, khususnya masalah yang telah dan akan timbul selama tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Tebo Belum Dieksekusi, Mappan Laporkan Kejari Tebo ke Kejagung

“Tujuan dari kegiatan FGD ini adalah untuk memperoleh masukan dan informasi terkait potensi konflik dan pencegahannya selama tahapan Pemilu serentak Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menuturkan Melalui kegiatan FGD ini juga agar menyamakan persepsi untuk mewujudkan pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai di Provinsi Jambi.

” Kepada para peserta FGD, agar kegiatan ini dijadikan sebagai ajang silaturahmi dan mampu memberikan masukan kepada Polda Jambi sehingga FGD mampu memberikan manfaat bagi Polda Jambi khususnya dan masyarakat Jambi umumnya, dalam mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 yang aman dan damai,”sebutnya.

Ia berharap peserta FGD ini dapat berperan aktif dan mampu memberikan solusi dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga  Kemacetan Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop

” Semoga peserta ini bisa Menjadi motor penggerak di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang kuat (Konstitusional, Berdaulat dan Berintegritas),” tandasnya.

Dalam FGD ini juga menghadirkan pemateri yaitu Ketua Kopi Pede Prov. Jambi Mochammad Farisi, S.H. LL.M.

Farisi menyebutkan Pada Pemilu tahun 2019 lalu Pemilu sudah terpolarisasi dengan sebutan Cebong Vs Kampret.

” Saya mengharapkan kepada teman teman semua agar Pemilu tahun ini tidak terjadi lagi seperti tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Sebab, Dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.

Ia menjelaskan Jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.

Baca Juga  Audiensi dengan Pemrov DKI, Forum Pimred Multimedia Sampaikan Gagasan Perkembangan Media di Era Digital

Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data hutang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.

Sementara contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.

Oleh karena kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor ke polisi.

Pihak yang bersangkutan dapat membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.

Jika lawan politik melakukan kampanye hitam, suatu pihak baru dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Sinergi TNI dan Ulama, Danrem 042 Gapu Sambangi Kediaman Ketua MUI Provinsi Jambi

Berita

Komitmen Ciptakan Suasana Pembinaan yang Aman dan Tertib, Lapas Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Berita

Polsek Sungai Penuh, Bhayakari Ranting dan Jajaran Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Berita

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi H. Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Jambi

Berita

Pastikan Pemenuhan Hak-hak WBP Berjalan, Kalapas Sarolangun Lakukan Stabilisasi Keamanan Pasca Idul Fitri

Berita

BPJN Jambi Ikuti Apel Sigap Bencana Kementerian PU Tahun 2025, Langkah Nyata Siap, Sigap dan Tangguh Hadapi Bencana

Berita

Malam Pergantian Tahun Baru 2025-2026, Kapolda Jambi Pantau Langsung Situasi Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat di Tugu Keris

Berita

Mengangkat Isu Terkait Mitigasi Risiko Liputan Unjuk rasa, Peran Lembaga Pers, Polda Jambi Gelar FGD bersama Puluhan Jurnalis