Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Timur

Kamis, 11 Januari 2024 - 15:52 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Tangkap Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu

 

TANJAB TIMUR – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Timur terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Kali ini Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HB (22) beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 17,00 gram.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024 menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti  

” Pelaku kita aman berdasarkan hasil laporan masyarakat yang mana pelaku ini kerap melakukan transaksi narkotika, ” ungkap AKBP Heri Supriawan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur.

Kapolres menjelaskan, Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba).

Lebih lanjut, AKBP Heri Supriawan menambahkan, dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, selain mengamankan pelaku turut diamankan 99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 17,00 gram, 1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

Baca Juga  Polres Tanjab Timur Tanam 1000 Pohon Secara Serentak, Ini Jenis Tanamannya

” Selain itu kita turut mengamankan Uang tunai sebesar Rp 4.100.000 dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar, 1 Unit HP oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi, Seperangkat alat hisap sabu (bong) serta 1 buah sendok sabu (pipet minuman),” sambungnya.

Baca Juga  Turun ke Jalan, Kapolres Tanjab Timur Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah Berserakan

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

” Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur,”  Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH. (Humas Polres Tanjab Timur)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Sambangi Kompi 3 Satbrimob di Kerinci dan Berpesan Tetap Jaga Kekompakan

Berita

Momen Idul Fitri 1446 H, Insan Pers Jalin Silaturahmi dengan Dandim 0417/Kerinci

Berita

Danrem 042 Gapu Bacakan Amanat Panglima TNI saat Upacara Bulanan

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Lakukan Pertemuan Dengan PT KMH PLTA Kerinci

Berita

Posko Mudik BPJN Jambi di Sungai Bengkal Tebo: Fasilitas Lengkap untuk Kenyamanan Pemudik

Berita

Dua Truk Asal Jakarta Berisi 36 Unit Sepeda Motor Tanpa Surat Ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi 

Berita

Apel Gelar Pasukan Konsolidasi Mantap Praja Siginjai 2024-2025, Kapolda Jambi: Seluruh Proses Pengamanan Pilkada Berjalan Lancar

Berita

Pererat Hubungan dan Buka Ruang Kerja Sama Strategis Antara Dunia Olahraga dan Media, Ketua KONI Silaturahmi dengan Pengurus SMSI Jambi