Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:31 WIB

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

 

MUARA BUNGO – Baru satu minggu berdinas di Bungo, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus peredaran uang palsu yang bertempat di Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” bebernya.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Danrem 042 Gapu dan Insan Pers Gelar Olahraga Bersama

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus pelaku ini dengan cara mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen BRI Link-nya untuk dimasukkan uangnya ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

“Mereka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku,”jelas Kapolres.

Baca Juga  Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan, 39.851 Jiwa Diselamatkan Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi

Kapolres juga menambahkan, bahwa para pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak atau dari YouTube.

“Sesuai hasil BAP penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,” tambahnya.

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas reskrim terus melakukan pendalaman.

Baca Juga  Peringatan Isra Mi'raj 1446 H di Polres Bungo, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Anggota Polri

Hasil dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres Bungo berhasil menyita uang palsu senilai Rp8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Kedua pelaku ini di ancam maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan didampingi Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas M. Nur dan anggota Polres Bungo lainnya.(hpb)

Share :

Baca Juga

Berita

Panen Raya Jagung Perdana Tahap I, Kapolda Jambi: Wujud Dukungan terhadap Program Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan

Berita

Keluarga Besar Ditpolairud Polda Jambi Nobar Sayap-sayap Patah, Kombes Pol Agus Tri : Film Tersebut Gambarkan Dinamika Sebagai Anggota Polri

Berita

Optimalkan Operasi: Sosialisasi Implementasi TID Sementara di Terminal Petikemas Pelabuhan Talang Duku Jambi

Berita

Berikan Rasa Aman dan Kenyamanan, Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Sterilisasi Ibadah Tahun Baru di Gereja 

Berita

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Tanam 2.000 Mangrove serta Tebar 2.000 Bibit Ikan

Berita

Tim Srikandi Supik Gendis, Sosialisasikan Paslon Gubernur Nomor Urut 2

Berita

Kebersamaan TNI-POLRI, Pemerintah dan Masyarakat Kompak, Kapolda Jambi: Situasi Kondusif saat Malam Pergantian Tahun

Berita

Pelindo Regional 2 Jambi Gelar Program Penanaman Pohon dalam Rangka HUT RI ke-79