Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 20 September 2024 - 12:25 WIB

Gagalkan Pengiriman Dua Kilogram Sabu Senilai 2,6 Miliar, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Dua Pelaku

Gagalkan Pengiriman Dua Kilogram Sabu Senilai 2,6 Miliar, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Dua Pelaku

JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih.

Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial IN dan MS yang merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap dua orang kurir, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan kurang lebih 2 kilogram sabu.

Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Terima Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo Dari LAM

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Jambi AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, saat itu Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024 mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada akhirnya, satu orang berhasil diamankan di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana ersangka menggunakan bus,” ujarnya Jumat (20/9/2024).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap IN, disampaikan dia, langsung dilakukan interogasi. Lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terhadap sabu dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel),” sebutnya.

Baca Juga  Digelar di Polda Jambi, Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Dia menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru.

“Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru,” kata dia.

Lebih lanjut, menurut pengakuannya para tersangka ini baru yang pertama kalinya melakukan hal tersebut.

“Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi,” sebutnya.

Apabila 1 gram Sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 10.040 jiwa. Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 45.180.000.000.

“Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 10.040 jiwa.Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 45.180.000.000,” katanya.

Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp 2.610.511.800. Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp 2.610.511.800.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri

Sementara itu, para tersangka itu sendiri baru pertama mengantar narkoba jenis sabu dan juga baru pertama ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan,” kata salah satu kurir saat ditanya.

Dua orang kurir sabu tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya. Menurutnya, ketika sabu tersebut telah diantar baru mendapatkan upah.

“Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.

Share :

Baca Juga

Berita

Syukuran HUT KORPRI ke 53, Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja Korpri Polda Jambi

Berita

Kritik yang Tak Pernah Usai pada Gubernur Al Haris, Digitalisasi dan Masa Depan Ekonomi Jambi

Berita

Dirbinmas Polda Jambi berikan motivasi dan semangat kepada Satpam PHE Jambi Merang

Berita

Tak Hanya Amankan Pria Bawa Sajam, Operasi Antik Polda Jambi Dapati 14 Butir Obat Diduga Extasi di Grand Club

Batanghari

Fokus pada Pengembangan Seni melalui Marching Band, LPKA Muara Bulian Gelar Skrining Minat dan Bakat

Berita

Penerimaan Personel Dari Kalangan Disabilitas Tunjukkan Komitmen Kesetaraan Jenderal Sigit

Berita

Kejaksaan Negeri Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi dan 1 Kambing, Daging Qurban Disalurkan ke Tukang Ojek hingga Petugas Kebersihan

Berita

Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di STIKES Keluarga Bunda