Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba, Polres Kerinci Temukan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi, Pelaku Buron

Pengungkapan Kasus Narkoba, Polres Kerinci Temukan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi, Pelaku Buron

 

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Operasi yang dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat bruto 3,50 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandri Kusuma saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025).

“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga  Euforia Tak Terbendung! Wajah Baru Pemenang dan Doorprize Honda BeAT Warnai Final Honda DBL 2026 Jambi

Ia menjelaskan barang Bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain, 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket menengah narkotika jenis sabu, 6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp, 2 butir pil ekstasi oren bertuliskan TMT, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital hijau merek DIGITAL SCALE, 4 pipet plastik, 2 pirek kaca, 1 tutup botol plastik biru, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 pak plastik klip bening, 1 tas sandang hitam merek POLO SUPER, 1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam No. Pol BG 8464 GL

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Namun Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini pihaknya masih mengejar pelaku yang Masih Buron.

“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, hingga saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku yang berusia 40 tahun tersebut merupakan warga Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” terangnya.

Lanjutnya “Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun, tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan istri pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi beserta alat hisapnya,” jelas Kasat Narkoba.

Dirinya juga menjelaskan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan transaksi dengan cara bertemu langsung atau sistem COD (Cash on Delivery) dengan pembeli. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi oleh aparat kepolisian.

Baca Juga  Pantau Arus Lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Amankan Nataru

Polres Kerinci terus melakukan pengembangan kasus dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. Selain itu, barang bukti telah dibawa ke laboratorium untuk uji lebih lanjut guna memperkuat bukti hukum.

Sementara itu, Kapolres Kerinci turut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku atau menemukan kegiatan mencurigakan lainnya.

“Kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku berhasil ditangkap,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan, Ribuan Benih Ikan Dilepaskan Ditpolairud Polda Jambi dan Bersihkan Danau Sipin 

Berita

Di Rumah Baca Bhayangkara Bahari Kampung Pulau Pandan, Ditpolairud Polda Jambi dan GERAMI Gelar Pengajian Bersama

Berita

Puncak Peringatan HUT TNI Ke 79,Kodim 0417/Kerinci Gelar Kejuaraan Trail Adventure

Berita

Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Berita

Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan, Pj Walikota Support Pelaksaan Berjalan Lancar di Kota Jambi

Berita

Polda Jambi Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Tahap I TA 2026, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Berita

Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Resahkan Warga Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi 

Berita

Kunjungan ke Korem 042 Gapu, Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada : Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Prajurit