Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:44 WIB

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

Jambi – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi.

Sebanyak 3.666 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus keagamaan, dengan 16 orang di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Usulan remisi tersebut diajukan oleh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jambi sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga  Kunjungi Rumah Baca Ditpolairud Polda Jambi di Pulau Pandan, Ketua LAM Jambi HBA Apresiasi Airud Tingkatkan Literasi dan Edukasi Masyarakat

Remisi Idul Fitri merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan.

Baca Juga  LPKA Muara Bulian Terapkan Tradisi Makan Bersama Anak Binaan Bangun Kebersamaan dan Disiplin

Dari total usulan tersebut, sebagian besar narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan.

Sementara itu, 16 narapidana yang memenuhi syarat khusus dipastikan dapat langsung bebas setelah remisi diberikan.
Pihak Kantor Wilayah Ditjen Pas Jambi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Kampanye Akbar Paslon HTK-Ezi Dimeriahkan Rara LIDA, Tari KDI dan Ratu Sikumbang

Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kerinci Gelar TWG Pengamanan Debat Kandidat Pilkada Kota Sungai Penuh

Berita

Kejurda Renang 2025 Dimulai, Wakil Ketua KONI Adri Berharap Jambi Kembali Berjaya

Berita

Puluhan Paket Sembako Diserahkan Langsung Dandim 0416 Bute bersama Lions Club Bungo untuk Warga Kurang Mampu 

Berita

Tiba di Jambi, 372 Jemaah Haji Kloter Pertama Disambut Langsung Wakil Gubernur Abdullah Sani

Berita

Rakernis Bidpropam Tahun 2025, Wakapolda Jambi: Penguatan Pengawasan Propam Dukung Peran Polri Presisi Terwujudnya Astacita

Berita

Tangkal Peredaran Narkoba Ditresnarkoba Polda Jambi Razia Pulau Pandan dan Danau Sipin serta Buat Terobosan Inovasi

Berita

Polres Sarolangun Raih Juara 2 Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi

Berita

Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Aparat Gabungan TNI-Polri Lakungan Penertiban Lokasi Sabung Ayam