Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:44 WIB

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

Jambi – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi.

Sebanyak 3.666 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus keagamaan, dengan 16 orang di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Usulan remisi tersebut diajukan oleh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jambi sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga  Kanwil DitjenPAS Jambi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen bersama Pakta Integritas Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025

Remisi Idul Fitri merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan.

Baca Juga  You Only Need One untuk Ramadan yang Lebih Baik dan Tetap Nyambung

Dari total usulan tersebut, sebagian besar narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan.

Sementara itu, 16 narapidana yang memenuhi syarat khusus dipastikan dapat langsung bebas setelah remisi diberikan.
Pihak Kantor Wilayah Ditjen Pas Jambi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertolak dari Bandara SMB II, Tujuan Pertama Lawatan adalah Malaysia 

Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Berantas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo : Bersama Masyarakat Kita Akan Tindak Aktivitas Ilegal Rusak Lingkungan

Berita

Hadiri Pengukuhan Dewan Pembina dan Pemangku Adat Melayu, Kapolda Jambi Turut dikukuhkan Jadi Anggota pembina LAM

Berita

Berpotensi Kisruh SKTT PPPK Anggota DPRD Sungai Penuh Sarankan Cukup CAT Saja

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Pengamanan Balumbo Biduk “Kerja Ikhlas Untuk Masyarakat”

Berita

Di Paud Al Fatih, Gubernur, Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Tinjau Langsung Launching Makan Bergizi

Berita

Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci, Ini Pesan Kapolda Jambi dalam Peringatan HUT RI ke 78

Berita

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Turun Langsung Berikan Pelayanan dan Pengamanan Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 80