Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:44 WIB

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

3.666 Napi di Jambi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026, Belasan Langsung Bebas

Jambi – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Jambi.

Sebanyak 3.666 narapidana diusulkan untuk menerima remisi khusus keagamaan, dengan 16 orang di antaranya berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Usulan remisi tersebut diajukan oleh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Jambi sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga  Upacara Peringatan HUT ke 44 Yayasab Kemala Bhayangkari Turut Diikuti Kapolda Jambi secara Zoom Meeting

Remisi Idul Fitri merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan.

Baca Juga  Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Dari total usulan tersebut, sebagian besar narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan.

Sementara itu, 16 narapidana yang memenuhi syarat khusus dipastikan dapat langsung bebas setelah remisi diberikan.
Pihak Kantor Wilayah Ditjen Pas Jambi menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pastikan Infrastruktur Kondisi Mantap, Aman dan Optimal, Kepala BPJN Jambi Monitoring ke Ruas Jalan Tembesi hingga Sarolangun

Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang bebas dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sepuluh warga binaan dilingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi terima Remisi Khusus WAISAK Secara Serentak

Berita

Angkringan Takjil Gratis, Kapolresta, Wakapolresta Bagikan Untuk Masyarakat Jelang Buka Puasa

Berita

SAH Apresiasi Kontingen SMSI Provinsi Jambi Ikuti Rangkaian HPN 2026 di Banten

Berita

Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo, Kapolda Jambi Himbau Semua Pihak Menjaga Situasi Aman di Kabupaten Bungo

Berita

Ketum KONI Pusat Lantik AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi beserta 73 Pengurus

Berita

PT Pelindo Regional 2 Jambi Berpartisipasi dalam Syukuran Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

Berita

FGD Bahas Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Berita

Cek Harga Komoditi Pangan di Pasar Tanjung Bajure, Polres Kerinci Pastikan Stok Aman dan Stabil Jelang Ramadhan