Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 17:50 WIB

Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan

Polres Batanghari Tangkap 14 Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Kurun Waktu Satu Bulan

BATANG HARI – Memasuki awal tahun 2025 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Batang Hari berhasil mengamankan belasan orang yang diduga pengedar dan juga pengguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

Setidaknya dalam kurun waktu satu bulan tersebut Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 (delapan) Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

” Dalam kurun waktu satu bulan kita berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka diantaranya 13 orang laki – laki, dan 1 orang perempuan,” Ujar Kapolres Batang Hari AKBP AKBP Handoyo Yudhy Sentosa S.I.K, M.I.K saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Al Imron, Senin (17/2/2025).

Baca Juga  Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Akademik

Adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batang Hari.

” Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah terungkap yakni di Kecamatan Muara Bulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” Sambung Kapolres Batang Hari.

Baca Juga  Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan Pemudik, Gubernur Jambi Lepas Mudik Gratis Pemprov Jambi

Masih kata Kapolres Batang Hari, dari hasil ungkap kasus tersebut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

” Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran berukuran sedang yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu, kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” Papar AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Pada kesempatan itu juga Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba untuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga  Ratusan Takjil di Bagikan Kapolres Kerinci dan Pengurus Kepada Masyarakat di Jalan

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

” Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK.

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Presisi, Polda Jambi Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja 2026

Berita

Jelang Pemilu 2024, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Bersama Pengurus SMSI Provinsi Jambi Antisipasi Berita Hoaks

Berita

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,84 %, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Berita

Sambangi Pos Pengamanan Nataru, Kapolda Jambi Pastikan Kesiapan Personel dalam Menjaga Kamtibmas

Berita

Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertolak dari Bandara SMB II, Tujuan Pertama Lawatan adalah Malaysia 

Berita

Sampaikan Kinerja Jajaran Sepanjang Tahun 2024, Kapolresta Jambi Sebut Kasus 3C Menurun

Berita

Bawaslu Jambi Sampaikan Klarifikasi Terkait Viralnya Kasus Tabrak Lari

Berita

Wujudkan Industri Jasa Keuangan Yang Sehat, OJK Cabut Izin PT Investree Radika Jaya Langgar Ekuitas Minimum