Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Uncategorized

Senin, 15 April 2024 - 21:17 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim berhasil Dibekuk dan Dilakukan Tindakan Tegas Terukur, Satu Merupakan Penadah

Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim berhasil Dibekuk dan Dilakukan Tindakan Tegas Terukur, Satu Merupakan Penadah

 

JAMBI – Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya dibuang di jalan yang berada di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui, korban yakni bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024 kemarin.

Korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga sejak tanggal 9 April 2024 lalu, korban pamit dengan keluarga pergi bekerja sebagai driver Maxim. Kemudian pada 10 April 2024 lalu, pihak keluarga membuat Laporan Polisi tentang orang hilang di Mapolda Jambi karena korban tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.

Selang lima hari, korban ditemukan meninggal dunia di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga  Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo Ditangkap di Muaro Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi : Pelaku Diperkirakan Lebih dari Satu

Saat ini pihak kepolisian telah meringkus tiga pelaku yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (NR) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta saat konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya

“Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taxi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren dan saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah,” katanya, Senin (15/4).

Baca Juga  Ungkap Kasus Ilegal Tapping Kondesat di Jalur Pipa KKKS PHE Jambi Merang, Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas 

Kemudian, ditengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa pelaku dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Ditengah perjalanan, pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban,” jelas Andri.

Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban.

Setelah mendapatkan laporan orang hilang pada tanggal 10 April 2024, pihak kepolisian kemudian melakukan lidik terkait laporan tersebut, setelah itu sekitar tanggal 13 April tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang itu.

“Yang mana pada saat itu polisi berhasil menemukan rekaman cctv di Mall Jamtos pada saat terakhir korban terlihat, yang saat itu kedua pelaku mengorder Maxim milik korban,” terang Andri.

Baca Juga  Ini Alasan H.Fachruddin Razi Tokoh Masyarakat Jambi Dukung Mohd. Indrawan Husairi Caleg DPR RI dari PKB.

Dari barang bukti CCTV yang didapat Polisi, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah satu pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polres Tebo.

Kemudian tanggal 14 April 2024 kemarin Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Agam di Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan, pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto (47) dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polda Jambi kembali berhasil mengamankan pelaku Hafif yang saat itu sedang bersembunyi di Hotel Harisman Kota Jambi.

“Namun pada saat akan diamankan, pelaku Hafif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Andri.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lepas 21 Personil Wisuda Purna Bhakti, Kapolda Jambi Sampaikan Penghargaan Setinggi-tingginya

Uncategorized

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Uncategorized

Siap Menangkan Prabowo-Gibran, PW JARNAS 98 Jambi Tunjuk Muhammadiyah Sebagai Ketua

Uncategorized

Rayakan Idul Fitri, Anak Binaan LPKA Muara Bulian Salat Ied di Masjid At-Taubah

Uncategorized

Ziarah di TMP Satria Bakti Hari Pahlawan, Wakapolda Jambi: Ini Tanda Penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan 

Uncategorized

Kekhawatiran Masyarakat Jambi : Menghadapi Tantangan Pemilihan Kepala Daerah yang Kurang Kompeten

Uncategorized

Ini Pesan Kapolda saat Pimpin Sertijab Dirpolairud, Dirresnarkoba, dan Empat Kapolres 

Uncategorized

Rakor Rembuk Stunting 2024, Walikota Sungai Penuh: Mari Dukung Percepatan Penurunan Stunting