Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Senin, 29 Juli 2024 - 20:54 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Satu orang Pria yang diduga sengaja membakar Hutan dan Lahan di RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

Baca Juga  Turun ke Lokasi Basecamp Digerebek Warga di Kota Jambi, Kasat Narkoba Polresta : Kita Tindaklajuti dan Serahkan ke Polres Muaro Jambi

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan yang mana berdasarkan informasi daro masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RY 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

“ Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Kumpeh Ulu Hadiri Penebaran Benih Ikan Nila BUMDes Kasang Lopak Alai

Setelah berhasil dipadamkan, kita melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, dan dari hasil penyelidikan kita menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut.

“ Selain mengamankan satu pelaku kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan himbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga  Pastikan Kondusifitas di Wilayah saat Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Apel Personil Satgas OMB

Tidak hanya itu, Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang yang mana jika melanggar akan dipenjara.

“ Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Kelancaran dan Kenyamanan saat Arus Mudik Lebaran 2025, Dirlantas Kombes Pol Dhafi : Besok Angkutan Batubara Dilarang Melintas

Berita

Bentuk Kepedulian Polri, Kapolda Jambi Serahkan Baksos ke Warga Terdampak Banjir di Dua Kecamatan

Berita

Polda Jambi Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Ciptakan Pemilu Damai Bersama Penyelenggara, Toga, Tomas dan Tokoh Adat 

Berita

Bentuk Peduli Polri, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-anak Pesisir 

Bisnis

Perayaan HUT Puja Kesuma ke 6, Maulana-Diza Tampil Sebagai Tamu Kehormatan

Berita

Sidak ke Pasar Tradisional Sanggaran Agung, Kapolres Kerinci Pastikan Bahan Pokok Cukup Saat Ramadhan

Berita

Mutasi Jabatan, Wakapolresta Jambi, Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjab Timur Diganti

Berita

Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023 Dibuka Langsung Kapolresta Jambi