Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Senin, 29 Juli 2024 - 20:54 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Satu orang Pria yang diduga sengaja membakar Hutan dan Lahan di RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

Baca Juga  Ungkap Kasus Pembakaran Hutan, Polres Tebo Kembali Amankan Pelaku

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan yang mana berdasarkan informasi daro masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RY 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

“ Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

Baca Juga  Wakapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023

Setelah berhasil dipadamkan, kita melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, dan dari hasil penyelidikan kita menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut.

“ Selain mengamankan satu pelaku kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan himbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga  Kedekatan Polri dengan Masyarakat, Polairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Pesisir

Tidak hanya itu, Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang yang mana jika melanggar akan dipenjara.

“ Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Ombak Kami Belajar, dari Polisi Air Kami Bangga, Polisi Air, Pelindung Laut, Sahabat anak-anak Indonesia

Berita

PW IWO Jambi Bagi ke Masyarakat, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

Dukung Percepatan Tanam Serentak, Danrem 042 Gapu Tinjau Lokasi Opla di Wilayah Kodim 0419 Tanjab

Berita

Jalan Santai dan Lomba Rakyat Warnai Kemeriahan HUT RI ke-80 di Kodim 0416/Bungo Tebo

Berita

Hutama Karya Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama BKPM Dukung Integrasi Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat

Berita

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Penguatan Pelayanan dan Keamanan

Berita

Polemik Villa Boekit Diza tak Berizin? Ini Penjelas Pemerintah Setempat

Berita

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Polresta Jambi, Kodim 0415 Jambi dan POM Gelar Olahraga Bersama