Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:50 WIB

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Polres Kerinci, Satu Diantaranya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda, yakni lokasi pertama Desa Punai Merindu Kabupaten Kerinci menyita 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital pada Jumat 26 Juli 2024 Lalu.
Tiga orang diantaranya adalah CP 42 Tahun, RI 28 Tahun dan BN 29 Tahun adalah pegawai Honorer Sat Pol PP Kota Sungai Penuh.

Baca Juga  Kapolres Bungo Pimpin Langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 79

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba IPTU Nur Rosikhin, menjelaskan penangkapan berawal anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tanjung pauh dan tamiai.

“ Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi, mengamankan pelaku serta alat bukti yakni BN diamankan di rumahnya didesa punai merindu dan CP serta RI diamankan di Daerah tamiai batang merangin didalam mobil Ayla,” Ungkap Kapolres Saat Pers Release Senin (29/07)

Baca Juga  Usai di Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Turun Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kerinci 

Lebih lanjut Kapolres Kerinci mengatakan Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di TKP berbeda. Dengan alat bukti 6 Paket Sabu serta alat hisap dan dilokasi kedua sebanyak 2,8 Gram Sabu dan Timbangan Digital.
“ Mereka ini sudah menjadi target sejak lama, alat bukti cukup banyak termasuk penemuan terbesar bulan ini, dan Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kapolres.

Baca Juga  Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bentuk 2 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kerinci

“Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” Tutup Kapolres Kerinci.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Pesan

Berita

Membaur bersama Masyarakat, Polisi RW Ditpolairud Polda Jambi Ajak Sukseskan Pilkada Serentak

Berita

Ratusan Milenial Gen Z Antusias Ikuti Fun Futsal Cabup/Cawabup HTK-EZI Yang Berlangsung Di Desa Bumbun Duri

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 57 Personel

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Penyelidikan terkait Insiden Tug Boat EQUATOR V Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

Berita

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Lakukan Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita

Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Stok dan Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Berita

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu