Polres Kerinci Ungkap Kasus Penganiayaan di Pondok Tinggi, Pelaku Diamankan Beserta Parang
SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Baiturrahim Sungai Penuh, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADI alias ADI Sala (34), warga Renah Surian.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim AKP Very Prasetyawan, S.H.,M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/50/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 7 Mei 2026.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban diketahui bernama Dimas Adi Putra (25), seorang mahasiswa asal Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang berada di lokasi tempat kakaknya berjualan minuman bandrek menggunakan mobil di depan Masjid Baiturrahim. Tak lama kemudian, tersangka datang menggunakan sepeda motor dan sempat berbincang dengan kakak korban.
“Tersangka kemudian meminta rokok kepada korban dan sempat diberikan. Namun setelah itu tersangka tiba-tiba marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban hingga menyebabkan kacamata korban pecah dan melukai bagian pelipis,” ujar Kasatreskrim AKP Very Prasetyawan, S.H.,M.H dalam keterangannya.
Situasi kemudian memanas. Korban sempat menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Tidak terima, tersangka diduga mengeluarkan sebilah parang dan menyerang korban hingga mengalami luka di bagian kening atas.
Korban kemudian menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah keluarganya. Namun tersangka disebut masih berusaha mengejar sambil meminta korban keluar dari rumah dan sempat memecahkan kaca rumah sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyidikan serta gelar perkara, Satreskrim Polres Kerinci menetapkan ADI alias ADI Sala sebagai tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Renah Surian tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit sepeda motor merek Scoopy yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kapolres Kerinci menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Polres Kerinci berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (Viryzha)










