Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:03 WIB

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Screenshot

Screenshot

Kurun Waktu Sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Jajaran Amankan Empat Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran, telah mengamankan empat orang tersangka pembakaran hutan. Empat tersangka ini, diamankan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ini diamankan dalam kasus pembakaran hutan di berbagai daerah dengan luasan 43 hektare.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak 2024, 197 Orang Warga Binaan Dipastikan Diberikan Hak Memilih

“Seperti di Muarojambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka” katanya pada Rabu 31 Juli 2024 didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Reza Khomeini.

Dijelaskan Kombes Pol DR Bambang Yugo, saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Dirreskrimsus Polda Jambi Himbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Berkedok deposit

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu ataupun korporasi,” pungkasnya.

Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Kolonel Inf Rachmad Resmi Jabat Danrem 042 Gapu 

Berita

Dit Binmas Polda Jambi jalin sinergi dengan Densus 88 AT guna tingkatkan kualitas Bhabinkamtibmas Cegah Intoleransi dan radikalisme

Berita

Bersama Bupati, Kapolres Bungo, Dandim 0416 Bute Tinjau Pos Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1445 H

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pemberitaan, Yamaha Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PPAD Provinsi Jambi Masa Bakti 2025 –2029

Berita

Drag Race Dandim Cup Sumatera Drag Wars Bakal Digelar, Berikut Jadwalnya 

Berita

Pimpin Apel Personel di Polresta Jambi, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita

Komitmen Jaga Integritas dan Pastikan Transparan, Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Psikologi Penerimaan Bintara Polri T.A 2026