Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

Screenshot

Screenshot

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

 

JAMBI – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dj PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.

Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24).

Baca Juga  Didampingi Kepala BPJN Jambi, Peringatan Hari Jalan Nasional tahun 2023 Dibuka Gubernur Al Haris

“ Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

Baca Juga  Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

“ Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menyebutkan untuk pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing.

“ Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  Bergerak Cepat, Pj Wali Kota Jambi dan Kapolresta Jambi Tinjau Tembok Roboh Yang Akibatkan Korban Jiwa

Saat ini para pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur, yang mana untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunker ke Polres Tanjab Timur, Kapolda Jambi: Tingkatkan Profesionalisme, Pelayanan Publik serta Jaga Keamanan Wilayah

Berita

Kabur ke Medan, Pelaku Penyebar Video Asusila bersama Mantan Istri Diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Lapas Kelas IIA Jambi Terima Sosialisasi Aturan Pemilu untuk Warga Binaan

Berita

Momen Idul Fitri Tak Surutkan Berantas Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dan 12 Paket Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

PANTANG MENYERAH, LOMBA PANJAT PINANG HUT RI KE-79 WARGA BLOK C PERUMNAS AURDURI HINGGA MALAM HARI

Berita

Rakernis Bidpropam Tahun 2025, Wakapolda Jambi: Penguatan Pengawasan Propam Dukung Peran Polri Presisi Terwujudnya Astacita

Berita

Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak

Berita

Kakanwil Kemenkum Jambi Elly Yuzar Lantik 27 Orang Pejabat Manajerial dan Non Manajerial serta 1 Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum