Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:12 WIB

Peredaran Ganja siap Edar Digagalkan BNNK Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan 

Peredaran Ganja siap Edar Digagalkan BNNK Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui Tim pemberantasan menggagalkan peredaran Delapan kilogram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (22/8/23).

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19), keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap dalam rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga  Diikuti Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Kerinci, Pj Bupati Buka Workshop P4GN bersama BNNP Jambi

” Petugas BNN Kota Jambi selain mengamankan barang bukti Delapan kilogram Ganja turut mengamankan dua pelaku, ” ujarnya, Rabu (23/8/23).

Dijelaskan lebih lanjut Brigjen Pol Wisnu Handoko bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disimpan di dalam koper yang mana sudah dipecah menjadi tujuh paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

Baca Juga  Akan Diedarkan di Bungo, BNNP Jambi Tangkap Kurir Warga Aceh Bawa Satu Kilogram Sabu

” Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut.

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mana petugas turut mengamankan barang bukti ganja, handphone, timbangan serta sepeda motor.

Baca Juga  Sinergi TNI-BNN dalam Pemberantasan Narkoba, Danrem 042 Gapu Silaturahmi ke BNN Provinsi Jambi

” Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Panda Polda Jambi Umumkan Jumlah Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Polri Tahun 2023 pada Sidang Terbuka

Berita

Cetak Generasi Peduli Jalan Raya, AHM Dukung Pejuang Muda Keselamatan Indonesia

Berita

Buka Bersama Binaan Densus 88, Wawako Diza Tekankan Anti Radikalisme

Berita

Tak Surutkan Semangat Meski Diguyur Hujan, Penampilan The Virgin dan Kotak saat Festival Indomaret Hibur Masyarakat Kota Jambi

Berita

Tinjau Langsung Banjir di Kerinci, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Bantuan Sembako ke Masyarakat 

Berita

Indosat Targetkan 100 Persen Layanan Internet hingga ke Seluruh Wilayah di Provinsi Jambi

Berita

Berhasil Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Ganja, Kapolres Sarolangun Berikan Penghargaan kepada 10 Personel

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Terkait Siaga Monitoring Pilkada Serentak 2024 Dipimpin Menkopolhukam