Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:12 WIB

Peredaran Ganja siap Edar Digagalkan BNNK Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan 

Peredaran Ganja siap Edar Digagalkan BNNK Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui Tim pemberantasan menggagalkan peredaran Delapan kilogram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (22/8/23).

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19), keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap dalam rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga  Resmikan Tower Latihan Satbrimob, Ini Pesan Kapolda Jambi 

” Petugas BNN Kota Jambi selain mengamankan barang bukti Delapan kilogram Ganja turut mengamankan dua pelaku, ” ujarnya, Rabu (23/8/23).

Dijelaskan lebih lanjut Brigjen Pol Wisnu Handoko bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disimpan di dalam koper yang mana sudah dipecah menjadi tujuh paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

Baca Juga  BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo

” Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut.

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mana petugas turut mengamankan barang bukti ganja, handphone, timbangan serta sepeda motor.

Baca Juga  Syukuran, Do'a bersama hingga Pesta Rakyat Peringatan May Day 2025 DPD KSPSI Provinsi Jambi Turut Dihadiri Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar

” Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kemampuan kepada Bhabinkamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Berikan Arahan di Polres Tebo

Berita

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Berita

 BPJN, Pemkab Kerinci, Polres dan PT KMH Siagakan 2 Excavator dan 1 Bulldozer Antisipasi Longsor Susulan

Berita

Cek Stok Minyak Kita di PT. Sinar Pusaka Nusantara, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Harga sesuai HET

Berita

HUT ke 79 TNI, Korem 042/ Gapu Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berita

Ikuti Tradisi Pembaretan, 10 Personel Ditpolairud Polda Jambi Resmi Pakai Baret Biru

Berita

Di Paud Al Fatih, Gubernur, Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Tinjau Langsung Launching Makan Bergizi

Berita

HTK-EZI Tawarkan Program Jitu untuk Kerinci dalam Debat, Kemampuan Leadership Tak Diragukan