Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:12 WIB

Peredaran Ganja siap Edar Digagalkan BNNK Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan 

Peredaran Ganja siap Edar Digagalkan BNNK Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui Tim pemberantasan menggagalkan peredaran Delapan kilogram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (22/8/23).

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19), keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap dalam rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga  179 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan BNNP Jambi, Satu Pelaku Turut Diamankan 

” Petugas BNN Kota Jambi selain mengamankan barang bukti Delapan kilogram Ganja turut mengamankan dua pelaku, ” ujarnya, Rabu (23/8/23).

Dijelaskan lebih lanjut Brigjen Pol Wisnu Handoko bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disimpan di dalam koper yang mana sudah dipecah menjadi tujuh paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

Baca Juga  BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo

” Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut.

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mana petugas turut mengamankan barang bukti ganja, handphone, timbangan serta sepeda motor.

Baca Juga  BNNP Jambi Gerebek Sebuah Rumah Diduga Basecamp di Tangkit, 14 Orang Diamankan dan Positif Gunakan Narkoba

” Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Edukasi Tertib Berlalu Lintas kepada Mahasiswa Stikkes Harapan Ibu

Berita

Bertugas sebagai Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira 

Berita

Sekjen PWI Provinsi Jambi Serahkan SK Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 

Berita

Sambut HUT Humas Polri Ke 73, Sie-Humas Polres Kerinci Gelar Donor Darah Bersama Jajaran dan Awak Media


Berita

Harga Beras Relatif Stabil, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok di Gudang Distributor

Berita

Tindak Pelaku PETI, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Empat Pelaku dan Barang bukti 

Berita

Peduli Warga Terdampak Banjir, Forum Kades Kecamatan Bukit Karman Berikan Bantuan Sembako

Berita

DPP ADAMBI Periode 2024–2029, dipimpin oleh Putra Asli Kerinci Jambi