Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:43 WIB

Lapas Kelas II A Jambi Berikan Remisi Idul Fitri kepada 936 Narapidana, 3 Diantaranya Bebas saat Lebaran

Lapas Kelas II A Jambi Berikan Remisi Idul Fitri kepada 936 Narapidana, 3 Diantaranya Bebas saat Lebaran

 

JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus bagi narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dari total 944 orang yang diusulkan, sebanyak 936 narapidana menerima remisi khusus, yang diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Juga  Polres Kerinci dan Pemkab Kerinci Ikuti Panen Jagung Raya Tahap 1 Secara Virtual

Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan rincian yang cukup bervariasi. “Dari total 936 narapidana yang menerima remisi, terdiri dari 458 narapidana kasus narkotika, 41 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 437 narapidana kasus pidana umum (pidum). Sedangkan 8 orang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

Untuk rincian lebih lanjut, Batara Hutasoit menjelaskan bahwa sebanyak 933 orang menerima remisi jenis I (RK I), sementara 3 orang lainnya menerima remisi jenis II (RK II). “Total remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada kelakuan dan masa hukuman masing-masing narapidana,” tambahnya.

Baca Juga  Jalankan Sistem Kemasyarakatan, Plt Kakanwil Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi 

Selain itu, Batara juga mengungkapkan bahwa 3 narapidana dari Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi bebas, yang artinya mereka akan dibebaskan setelah menerima potongan masa hukuman tersebut.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang berkelakuan baik untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk lebih meningkatkan sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga  Berikut Daftar Koperasi Yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas II A Jambi berharap para narapidana dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna dan kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Harga Beras Relatif Stabil, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok di Gudang Distributor

Berita

Berikan Materi Anti Korupsi, BPJN Jambi Undangan Kejaksaan, BPKP, Hingga Pendakwah

Berita

Gencar Lakukan Latihan, Cabor Atletik PWI Jambi siap Berlaga di Porwanas Banjarmasin

Berita

Dipimpin Ketua Mukhtadi, SMSI Provinsi Jambi Hadiri Rangkaian Acara Hari Pers Nasional Riau 2025

Berita

Pemerintah Kota Sungai Penuh Akan Normalisasi Sungai Bungkal

Berita

Peduli UKM, Mohammad Indrawan Sebut UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga 

Berita

Dinilai Keliru..Monadi Mau Pakai Dana Desa Atasi Jalan Kabupaten Rusak Berat saat Debat

Berita

Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Kritik Kinerja DPRD Kota Jambi, Ketua Kemas Faried Temui Massa dan Ajak Diskusi