Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) (55 Tahun)
dan DC Als YN Bin SP (23 Tahun).

Baca Juga  Tak Sesuai Ketentuan dan Ganggu Kamtibmas, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Pemblokiran Jalan di Sarolangun

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 Gram dalam platik klip.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) denda paling sedikit Rp800.000.000,00. dan Pasal 114 ayat (1) : dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga  Tinjau ke Beberapa Gereja, Kapolres Sarolangun dan Forkompimda Pastikan Keamanan dan Kelancaran saat Malam Natal

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.

“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.” tambahnya
AKP AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual Narkoba.

Baca Juga  Kunjungi Polres Sarolangun, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Pastikan Kondusifitas Kamtibmas di Daerah

“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Jambi Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Demi Kelancaran Kepulangan Jemaah Haji

Berita

Gelar Apel Operasi Lilin 2024 PAM Natal dan Tahun Baru, Polres Kerinci Siapkan Pos Pengamanan dan Pelayanan

Berita

Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa

Berita

Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Adi Benny Cahyono

Berita

HUT Provinsi Jambi ke-68, Gubernur Al Haris Optimis Bangun Jambi Ditengah Tantangan Minimnya APBD

Berita

Sidak ke Sejumlah SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Tera dan Kualitas Bahan Bakar Minyak Sesuai Standar

Berita

Perkuat Stabilitas Keamanan Daerah, Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Danpas I Korps Brimob Polri

Berita

Satreskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Senilai 12 Milyar