Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) (55 Tahun)
dan DC Als YN Bin SP (23 Tahun).

Baca Juga  Pihak Hutama Karya Terus Lakukan Perbaikan Penanganan Kerusakan Jalan Ness

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 Gram dalam platik klip.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) denda paling sedikit Rp800.000.000,00. dan Pasal 114 ayat (1) : dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Tempat Hiburan Malam, Polresta Jambi Gelar Tes Urine Puluhan Pengunjung, 22 Orang Positif Narkoba

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.

“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.” tambahnya
AKP AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual Narkoba.

Baca Juga  Berjalan Lancar, Aman dan Sukses, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Pimpin Pengamanan Festival Beatrix Balimbi Biduk 2024

“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pererat Silaturahmi Bangun Koordinasi dan Komunikasi, Kepala Bapas Sambut Kunjungan Kakanwil KemenHAM Jambi

Berita

Usaha Ayam Pedaging dan Ayam Petelur Diapresiasi Kapolres Sarolangun Menunjang Ketahanan Protein dan Pangan

Berita

Lima Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Merangin Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Perkuat Sinergi TNI dan Ulama, Danrem 042 Gapu Sambangi Kediaman Ketua MUI Provinsi Jambi

Berita

Pemuda Pancasila Maknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Pulihkan Ekosistem dengan Tanam Mangrove

Berita

Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Korem 042 Gapu bersama Jajaran Gelar Halal Bihalal

Berita

Hutama Karya Gelar Apel Siaga, Pastikan Jalan Tol Trans Sumatera Siap Melayani Nataru 2025/2026

Berita

Terima Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Polri Wajib Berikan Pelayanan yang Baik kepada Masyarakat