Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Sungai Penuh – Dua bulan jelang pilkada serentak 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar netralitas, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi baik secara teguran hingga pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

Hal ini di sampaikan langsung oleh PJS Walikota Sungai Penuh Tema Wisman mengatakan dimana netralitas asn harus dijaga dan dijalankan agar Demokrasi berjalan dengan baik. Iya juga mengatakan Pemkot Sungai Penuh juga akan melakukan pengawasan dan Monitoring Pegawai dan bekerja sama dengan BAWASLU dan KPU Kota Sungai Penuh.
“ Dalam Apel hari ini juga saya sudah ingatkan untuk asn selalu bersikap netral jangan ada lagi terlibat politik, nanti juga saat akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas dan asn yang terlibat politik praktik,” Ucapnya. Rabu 02/10

Baca Juga  Silaturahmi Antar Umat, Ulama dan Umara, Wako Ahmadi: Bersinergi Membangun Kota Sungai Penuh 

Apabila ditemukan ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, Pjs Wako Sunga Penuh menegaskan ia tidak akan segan memberikan sanksi mulai sanksi administrative hingga di PTDH.

Baca Juga  Warga Minta Kabid Pelayanan dan Dirut RS MHA Thalib yang Diangkat Ahmadi Diganti

“ Jika sudah ada laporan di Bawaslu saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” Tegasnya.

Lebih Lanjut Tema Wisman mengungkapkan undang- undnag yang menegaskan ASN harus netral. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 Pasal 56, 57, 58 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan dilarang menggunakan Fasilitas negara.
“Kemudian PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN, bukan hanya ASN saja Fasilitas negara seperti mobil dinas, Gedung kanto dan lain-lain dilarang digunakan untuk hal politik (kampanye),” Jelasnya.

Baca Juga  Personil Ditpolairud Tanda Tangani Pakta Integritas Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM

Ia berharap ASN Pemkot Kota Sungai Penuh fokus pada Pelayanan dan Pembangunan Kota Sungai Penuh sehingga tidak menganggu pelayanan masyarakat serta menjaga kenetralitas asn karena asn pemkot contoh yang baik bagi masyarakat.
“ Saya berharap asn cukup fakus kepada pelayanan dan pembangunan dikota sungai penuh, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menetralisir suasana saat pilkada serentak nantinya,” Tutup Pjs Walikota Tema Wisman.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

‎Kendaraan Dinas Pemkab kerinci Tabrak Lari Warga, Ibu dan Anak Alami Luka

Berita

Di TPS 14 Kediaman Pribadinya, Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya

Berita

Kunjungan Dan Pas Brimob 1 Polri Brigjen Pol Firly Samosir di Mako Brimob Polda Jambi Disambut Pocil dan Tarian Penyambutan

Berita

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 70, Kapolda Jambi : Teguhkan Komitmen dalam Menjaga Kamseltibcarlantas dan Pentingnya Perkuat Kolaborasi

Berita

LSI : 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Berita

Sinsen Buka Peluang Karier di Job Fair Disnakertrans Jambi 2025

Berita

Takziah ke Rumah Duka, Kapolres Kerinci: Anggota PPK Meninggal Dunia Pahlawan Demokrasi

Berita

Bangun Spiritualitas Kota Jambi, Maulana Gelar Buka Bersama Ulama dan Ormas