Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Sungai Penuh – Dua bulan jelang pilkada serentak 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar netralitas, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi baik secara teguran hingga pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

Hal ini di sampaikan langsung oleh PJS Walikota Sungai Penuh Tema Wisman mengatakan dimana netralitas asn harus dijaga dan dijalankan agar Demokrasi berjalan dengan baik. Iya juga mengatakan Pemkot Sungai Penuh juga akan melakukan pengawasan dan Monitoring Pegawai dan bekerja sama dengan BAWASLU dan KPU Kota Sungai Penuh.
“ Dalam Apel hari ini juga saya sudah ingatkan untuk asn selalu bersikap netral jangan ada lagi terlibat politik, nanti juga saat akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas dan asn yang terlibat politik praktik,” Ucapnya. Rabu 02/10

Baca Juga  Kunker Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Jambi dalam Penindakan Ilegal Drilling, PETI Hingga Narkotika

Apabila ditemukan ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, Pjs Wako Sunga Penuh menegaskan ia tidak akan segan memberikan sanksi mulai sanksi administrative hingga di PTDH.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian Idul Adha 1446 H, Owner Kuliner Misoan dan Catering Diva Salurkan Hewan Qurban kepada Masyarakat

“ Jika sudah ada laporan di Bawaslu saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” Tegasnya.

Lebih Lanjut Tema Wisman mengungkapkan undang- undnag yang menegaskan ASN harus netral. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 Pasal 56, 57, 58 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan dilarang menggunakan Fasilitas negara.
“Kemudian PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN, bukan hanya ASN saja Fasilitas negara seperti mobil dinas, Gedung kanto dan lain-lain dilarang digunakan untuk hal politik (kampanye),” Jelasnya.

Baca Juga  Peduli Pesisir Selatan, Walikota Sungai Penuh Kirim Bantuan Pasca Banjir Bandang

Ia berharap ASN Pemkot Kota Sungai Penuh fokus pada Pelayanan dan Pembangunan Kota Sungai Penuh sehingga tidak menganggu pelayanan masyarakat serta menjaga kenetralitas asn karena asn pemkot contoh yang baik bagi masyarakat.
“ Saya berharap asn cukup fakus kepada pelayanan dan pembangunan dikota sungai penuh, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menetralisir suasana saat pilkada serentak nantinya,” Tutup Pjs Walikota Tema Wisman.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat, Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD ke 124 Kodim 0419 Tanjab

Berita

Ramadhan di Lapas Bungo: Kakanwil Ditjenpas Jambi Sahur Bersama dan Cek Pemenuhan Hak WBP

Berita

Sidak ke Tempat Pelayanan Publik, Irwasda Polda Jambi Himbau Petugas Berikan Pelayanan Terbaik tanpa Pungli 

Berita

Satu Tetes Darah untuk Kemanusiaan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah sambut HUT ke 74

Berita

Tak Sesuai Ketentuan dan Ganggu Kamtibmas, Polisi Bubarkan Paksa Aksi Pemblokiran Jalan di Sarolangun

Berita

Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum, Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo

Berita

Tindak Lanjut RDP, Pimpinan Dan Komisi III Pantau Dlh Kota Sungai Penuh

Berita

Sambut Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Gelar Apel Siaga di Rest Area KM 397B