Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:55 WIB

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Pjs Walikota Himbau Asn Bersikap Netral dan Tidak Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Berpolitik

Sungai Penuh – Dua bulan jelang pilkada serentak 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar netralitas, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi baik secara teguran hingga pemberhentian tidak hormat atau PTDH.

Hal ini di sampaikan langsung oleh PJS Walikota Sungai Penuh Tema Wisman mengatakan dimana netralitas asn harus dijaga dan dijalankan agar Demokrasi berjalan dengan baik. Iya juga mengatakan Pemkot Sungai Penuh juga akan melakukan pengawasan dan Monitoring Pegawai dan bekerja sama dengan BAWASLU dan KPU Kota Sungai Penuh.
“ Dalam Apel hari ini juga saya sudah ingatkan untuk asn selalu bersikap netral jangan ada lagi terlibat politik, nanti juga saat akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas dan asn yang terlibat politik praktik,” Ucapnya. Rabu 02/10

Baca Juga  Dilaksanakan Serentak Seluruh Jajaran, Korem 042 Gapu Gelar Syukuran HUT ke 79 Kodam II/Sriwijaya

Apabila ditemukan ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, Pjs Wako Sunga Penuh menegaskan ia tidak akan segan memberikan sanksi mulai sanksi administrative hingga di PTDH.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jambi Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Demi Kelancaran Kepulangan Jemaah Haji

“ Jika sudah ada laporan di Bawaslu saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” Tegasnya.

Lebih Lanjut Tema Wisman mengungkapkan undang- undnag yang menegaskan ASN harus netral. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 Pasal 56, 57, 58 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan dilarang menggunakan Fasilitas negara.
“Kemudian PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN, bukan hanya ASN saja Fasilitas negara seperti mobil dinas, Gedung kanto dan lain-lain dilarang digunakan untuk hal politik (kampanye),” Jelasnya.

Baca Juga  Silaturahmi Bersinergi Bangun Kota Sungai Penuh, Wako Ahmadi Safari Ramadhan di Mesjid Agung Pondok Tinggi

Ia berharap ASN Pemkot Kota Sungai Penuh fokus pada Pelayanan dan Pembangunan Kota Sungai Penuh sehingga tidak menganggu pelayanan masyarakat serta menjaga kenetralitas asn karena asn pemkot contoh yang baik bagi masyarakat.
“ Saya berharap asn cukup fakus kepada pelayanan dan pembangunan dikota sungai penuh, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menetralisir suasana saat pilkada serentak nantinya,” Tutup Pjs Walikota Tema Wisman.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Granat Manggis Ditemukan Warga, Dansat Brimob Polda Jambi: Sudah Dilakukan Observasi dan Pendisposalan 

Berita

Walikota Jambi Maulana Hadiri Pagelaran Seni Budaya Jaranan di Teratai Jaya Meriahkan HUT RI ke 80

Berita

Operasi Keselamatan Tertib Berlalu Lintas Polda Jambi Tahun 2025 Dimulai, Ini Sasarannya

Berita

Resmi Jabat Sebagai Danrem 042 Gapu, Ini Profil Kolonel Inf Rachmad 

Berita

Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan

Berita

Bawaslu Kota Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pengawasan Isu-isu Negatif

Berita

DPRD Provinsi Jambi Dorong Perda HIV/AIDS, Antisipasi Berakhirnya Global Fund 2030

Berita

147 Siswa Ikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi