Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 23:15 WIB

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

Promosikan Judol, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Influencer dan Admin Medsos

JAMBI – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga  Tim Bulutangkis Polda Jambi Melaju ke Perempat Final Kapolri Cup 2025, Tampil Perkasa di Jakarta

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024).

Bambang menerangkan, kedua tersangsa tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Baca Juga  Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Kantor Pajak Provinsi dalam Penegakan Hukum Perpajakan

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar
Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada
senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

Baca Juga  Perkuat Percepatan Swasembada Nasional, Danrem 042/Gapu Ikuti Penanaman Serentak Bawang Putih

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Di Kecamatan Pelawan, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Pimpin Penindakan Aktivitas PETIĀ 

Berita

Sourdough Jakarta: Tren Roti Sehat yang Jadi Favorit Gaya Hidup Modern

Berita

Peringati Hari Pengayoman, Menkumham Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat

Batanghari

Gantikan AKBP Handoyo Yudhi Santosa, Kapolres Batanghari Resmi Dijabat AKBP Arya Tesa Brahmana

Berita

Sabuk Kamtibmas Perkuat Keamanan Kota Jambi, Kapolda Tekankan Kolaborasi Polri, TNI, Pemerintah dan Masyarakat

Berita

Harumkan Nama Kota Jambi, Pj Wali Kota : “Kafilah Kota Jambi Menjadi Batu Penjuru Anak Muda Menjadi Generasi Qur’ani”

Berita

Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personil PAM TPS Pilkada Serentak 2024

Berita

Tinjau Pembukaan Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Kota Baru : Bentuk Dukungan Program Asta Cita Presiden