Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:40 WIB

Penegakkan Hukum Terkait Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL, Polda Jambi Lakukan Langkah Humanis dan Persuasif

Penegakkan Hukum Terkait Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL, Polda Jambi Lakukan Langkah Humanis dan Persuasif

MUAROJAMBI – Personel Polda Jambi memback up Polres Muaro Jambi dalam upaya penegakkan hukum terhadap aksi masyarakat yang pemblokiran portal atau gerbang utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Kumpeh Ulu, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Akbp Muharman Arta dengan diback up Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150 personel Polres Muaro Jambi.

Baca Juga  Yamaha XMax Owner Sumatera (XOS) Bumi Siginjai Jambi Gelar Bukber dan Santunan ke Anak Yatim Piatu

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif, sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.

Baca Juga  Optimalkan Operasi: Sosialisasi Implementasi TID Sementara di Terminal Petikemas Pelabuhan Talang Duku Jambi

“Kita mengedepankan aksi humanis dan persuasif, Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis,” terang Mulia.

Ditambahkan Mulia, Personel yang terlibat pengamanan ini, sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar kedepankan aksi humanis dan tidak membawa senjata api bagi personel intel maupun reskrim.

Baca Juga  HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi Berharap Personil Memberikan Dharma Bakti Terbaik bagi Masyarakat

“Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Mulia.

Dikatakan Mulia, Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena disini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan dilapangan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Satbrimob Polda Jambi Manfaatkan Lahan Tidur Buat Kolam Ikan dan Kebun Sayur

Berita

Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Tinjau Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU Pilkada Bungo Pastikan Rekapitulasi Aman dan Lancar

Berita

Tujuh Wanita Kasir RM AC Andoenk Gelapkan Uang Perusahaan Dibekuk Polsek Jelutung Polresta Jambi

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Polres Sarolangun Bersama Sat Brimob Polda Jambi Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Banjir

Berita

Breaking News, 2 Pemuda Diduga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Kerinci

Berita

Berantas Narkoba, Ganja Seberat 3,5 Ton di Aceh Besar Dimusnahkan BNN RI Jelang HUT RI ke 79

Berita

IJD 2023 Dongkrak Konektivitas Jambi, Manfaatnya Terus Dirasakan hingga 2026

Berita

Peringati Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif