Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:57 WIB

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

Kerinci – Sebanyak 55 desa di Kabupaten Kerinci Jambi telah menerima tambahan Insentif Dana Desa pada tahun 2024. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan Nasional yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 352 tahun 2024 tentang rincian Insentif Desa.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif tersebar di 55 Desa di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan “Pupukku” dan Tagline Tepat”

“tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan Kinerja Pemerintah Desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata lusi kamis (19/12)

penambahan Insentif ini merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa Nasional yang dibagikan kepada 15.124 Desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Kerinci mendapatkan 55 Desa, Faktor pendukung paling unggul adalah Desa yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga Negara.

Baca Juga  Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Lusi menambahkan pihaknya hanya bertugas memfasilitasi pengiriman Data Desa yang diperlukan untuk mencairkan Insentif tersebut.

“Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. kami di daerah hanya membantu desa dalam pencauiran Indikator Alokasi Kinerja yang Formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tambahan Dana Insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran Desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Baca Juga  Upacara Penyarahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamovit dan Kapolresta Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Penilaian Insentif Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.

Kriteria Penilaian untuk Insentif berdasarkan Kinerja mencakup berbagai Indikator yang mencerminkan Kualitas Tata Kelola dan Pelaksanaan Program Desa.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Berita

Arus Kendaraan Saat Lebaran Masih Meningkat di Jalan Tol Trans Sumatera, Berikut Informasi Terkini Trafik Arus Balik Lebaran 2026 Periode 21 Maret 2026

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode 1 April 2025

Berita

Setelah Sukses dengan Parfum BA Stay With Me, Bayu Aldy Siap Luncurkan The Byco Skincare pada 11 November 2025

Berita

Ketum IWO Resmi Melantik Pengurus PW IWO Jambi da  Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 

Berita

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Masyarakat dengan Doorprize Motor Listrik

Berita

Gelar Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Pesan

Berita

Asah Kemampuan dan Keterampilan , Personel Ditpolairud Polda Jambi Gelar Latihan Menembak di SPN