Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Senin, 15 Juli 2024 - 00:27 WIB

Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Screenshot

Screenshot

Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menutup dan menyegel 3 Rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Hal ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi awak media.

“ Selain dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat, ini juga merupakan atensi dari bapak Kapolda Jambi untuk memberantas peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya, Minggu malam (14/7/24).

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut mengatakan bahwa Polri siap menerima Kritik dan Saran dari masyarakat selama itu Positif.

“ 3 rumah yang telah berhasil di segel dan ditutup yakni Bedeng 2 di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak bandung, dibelakang rumah makan patamuan baru RT 36 kel ekajaya,” paparnya.

Baca Juga  Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

Kami mendapatkan laporan terkait masalah rumah kosong yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dalam 2 minggu ini sudah 3 lokasi yang kita datangi langsung.

“Saat kami datangi memang tempat itu sudah kosong, dan kami telah melakukan upaya police line supaya jangan terjadi lagi transaksi narkoba di tempat itu, ” lanjutnya.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser, kita telah menggerakkan anggota kita untuk patroli baik dari Polda maupun Polresta, bahkan kami melakukan apel malam ditempat yang diduga dijadikan transaksi narkoba. Hal ini dilakukan untuk mengontrol tempat tersebut agar tidak terjadi lagi transaksi.

Baca Juga  20 SPPG di Kabupaten Kota Dibangun, Polda Jambi Targetkan 3 SPPG di Setiap Polres Jajaran dengan total 31 SPPG

“ Kita juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba dengan melaporkan jika melihat, mengetahui adanya peredaran narkoba disekitar kita, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen menyampaikan pihaknya juga telah mengecek dan menyegel rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (Basecamp).

“ Untuk TKP pertama di duga basecamp saat dicek tidak ada aktivitas dan tidak ditemukan orang yang berkumpul, “ ujarnya.

Selanjutnya, TKP merupakan bedeng yang terdiri 2 pintu hanya 1 pintu bedeng yang digunakan berlokasi di RT 07 kelurahan lebak bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

“ Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat (RT 07) an Pak Ridwan bahwa info dari warga tempat tersebut terlihat ada aktivitas mncurigakan kumpul-kumpul dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” sambung Kasat Narkoba.

Baca Juga   Komitmen Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang Kurun Waktu Dua Bulan 

Kompol Johan C Silaen menambahkan kita telah melakukan pemasangan garis polisi serta pemasangan palang kayu pada pintu rumah yang digunakan tempat penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

“ Dari Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan pemantauan terhadap rumah ataupun bedeng yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga tempat tersebut benar-benar tidak dibuka kembali untuk hal-hal negatif,” sambungnya.

Selain itu pula, kita juga turut menghimbau kepada Ketua RT setempat bahkan pemilik rumah agar berperan aktif jika tempat yang telah disegel tersebut benar-benar tutup dan tidak kembali dibuka untuk dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Tahap I TA 2026, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Berita

Ini Himbauan Kapolda Jambi Terciptanya Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif saat Bulan Suci Ramadhan 

Berita

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Berikan Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di MI Khairiyah

Berita

Kapolres Bungo Bersama Dandim 0416 Bute Pimpin Patroli Skala Besar TNI-Polri Dan Satpol PP

Berita

Bank Jambi Raih Indonesia 20 Syariah Excellent Awards 2025

Berita

Dirlantas Polda Jambi Jadi ‘Role Model’, Edukasi Ratusan Driver Ojol Lewat Pelatihan Safety Riding

Berita

Ketum Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Berita

Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Akuntabilitas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi