Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan / Sungai Penuh

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:22 WIB

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menyerahkan SK Pensiun bagi 114 orang PNS yang memasuki batas usia pensiun pada tahun 2024.

Pensiun di Pemkot sungai Penuh ada tiga kategori yakni pensiun duda janda, pensiun dini atau permintaan sendiri dan pensiun yang mencapai batas usia pensiun. Berdasarkan data yang tercatat di BKPSDM Kota Sungai Penuh mayoritas ASN yang Pensiun setiap tahunnya adalah Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga  Tarik Paksa Kendaraan Dijalan, Sebabkan Keributan Antara Debt Collektor Dan Oknum Anggota Berbaju Loreng

Saat di konfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Sungaiu Penuh Nina Pastian mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan SK pension ditahun 2024 sebanyak 114 Orang ada 3 kategori pension yang tercatat di Pemkot SPN.

“ tahun 2024 ada 114 orang yang pension, pensiu ada 3 kategori yakni Pensiun Duda Janda artinya orang yang bersangkutan (ASN) sudah meninggal dunia, Pensiun Muda atau Pensiun Permintaan sendiri serta pensiun yang memasuki usia Pensiun,” Ujar Kaban BKPSDM. (Minggu 12/01)

Baca Juga  BPJN Jambi Ikuti Apel Sigap Bencana Kementerian PU Tahun 2025, Langkah Nyata Siap, Sigap dan Tangguh Hadapi Bencana

Lebih lanjut Kaban Nina menjelaskan batas usia 58 tahun hingga 60 tahun. “ Untuk Jabatan Fungsional Ahli Muda atau Ahli Pertama batas pensiun usia 58, ada juga yang umum 50 tahun sudah Pensiun dijabatan Ahli Madya dan untuk Jabatan Struktural yang 58 tahun tetapi jika jabatan Eselon 2 Pensiun nya bisa umur 60 tahun,” Jelas kaban Nina

Baca Juga  Breaking News, Pelaku Pencurian Motor Ditinggal di Kebun Sawit Ditangkap Polsek Jaluko Polres Muaro Jambi

“ setiap tahun pasti ada ASN yang pensiun, sementara untuk menutupi kekurangan ini Pemerintah Kota Sungai Penuh telah berupaya membuka tes P3k dan CPNS karena hal ini adalah kewajiban dari Pemerintah namun di Kota Sungai Penuh masih kekurangan Asn untuk Fungsional Guru,” Tambah Kaban Nina.

Ia berharap semoga para masyarakat bisa mengikuti tes yang dibuka oleh Pemkot disetiap tahunnya dan berusaha untuk lulus agar kekosongan ASN terisi.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Kaesang Pangarep Ketum PSI Sambangi Kota Jambi Dukung Paslon Cawako Nomor Urut 1 Maulana-Diza

Berita

Catatan Kritis Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Terkait Jembatan Harmoko yang Rusak Parah dan Membahayakan Masyarakat

Berita

Mohd. Indrawan Husairi Salurkan Program Padat Karya Infrastruktur untuk 2 Desa di Jambi

Berita

Tak Hanya Pastikan Stok Tercukupi Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Pantau Stabilisas Harga Bawang Merah

Berita

Polda Jambi Gelar Doa Bersama dan Aksi Damai 1000 Lilin bersama Forkompimda, Komunitas Ojol dan Elemen Masyarakat Bentuk Penghormatan Alm Affan

Berita

Ukir Prestasi, Prajurit Korem 042/Gapu sukses raih Juara Umum pada “Jambi Championship” Pencak Silat Tingkat Nasional 2024

Berita

Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum, Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo

Berita

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci