Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 3 Maret 2025 - 15:43 WIB

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.

Saat diwawancarai, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Baca Juga  Program Unggulan Cawako dan Cawawako Maulana-Diza Memiliki Rencana Strategis Tangani Masalah Sampah

Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

Baca Juga  BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo

Lebih lanjut, Jendral Bintang Satu tersebut menambahkan narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.

“ Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi Dalam Bingkai Suasana Idul Fitri, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” pungkas Kepala BNNP Jambi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, yang mana atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR/Vrz)

Share :

Baca Juga

Berita

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Masyarakat dengan Doorprize Motor Listrik

Berita

Kiprah Danlanud ZAM Mataram Kolonel Pnb Erwin Sugiandi Mengharumkan Nama Keluarga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi

Berita

Kembali Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi Sebut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Berita

Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo Ditangkap di Muaro Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi : Pelaku Diperkirakan Lebih dari Satu

Berita

Irjen Pol A Rachmad Wibowo Resmi Dilantik Sebagai Waka BSSN RI Gantikan Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra

Berita

Konektivitas Pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi Dikebut, Progres Meningkat

Berita

Gebrakan Kapolda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan dengan Kerugian Miliaran Rupiah dan Tetapkan Satu Tersangka