Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 3 Maret 2025 - 15:43 WIB

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.

Saat diwawancarai, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Baca Juga  BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo

Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

Baca Juga  Bersinergi dengan Bea Cukai dan TNI AL, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Perairan

Lebih lanjut, Jendral Bintang Satu tersebut menambahkan narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.

“ Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga  Perkuat sinergi dan kolaborasi, Danrem 042/Gapu terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Provinsi Jambi

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” pungkas Kepala BNNP Jambi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, yang mana atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR/Vrz)

Share :

Baca Juga

Berita

Monitor Titik-titik Rawan Api, Wakapolda Jambi Pantau Langsung Lokasi Rawan Karthutla Via Udara

Berita

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Berita

Kakanwil HAM Jambi Jalin Silaturahmi Bersama SMSI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Media dan Institusi HAM

Berita

Musnahkan 13 Kilogram Sabu dan Amankan 92 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Berita

Pastikan Kesiapan Personil hingga Sarana dan Prasarana Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Jambi Kunjungi Polres Kerinci

Berita

Digitalisasi Rekam Medis Kesehatan Warga Binaan, Kalapas Kuala Tungkal Launching Aplikasi Gita Gadis Sewarna 

Berita

Wakil Ketua DPRD Tebo Belum Dieksekusi, Mappan Laporkan Kejari Tebo ke Kejagung

Berita

Tokoh Agama Jambi DR H Umar Yusuf Himbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Usai Pencoblosan