BNN Provinsi Jambi Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku di Kabupaten Bungo
JAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi terus melakukan upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Provinsi Jambi.
Kali ini, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu di depan Taman Makam Pahlawan Kabupaten Bungo.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan Dua Kilogram sabu sebagai barang bukti.
Pelaku diketahui bernama Rizal (32), warga Desa Tanah Priok, Kabupaten Bungo yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan pada 4 Juni lalu yang berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Atas informasi itu, Tim kita melakukan penyelidikan ke Kabupaten Bungo,” katanya pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dijelaskan Brigjen Pol Wisnu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Petugas kemudian janjian dengan pelaku untuk serah terima barang di belakang makam pahlawan Kabupaten Bungo.
“Setelah itu pelaku memang datang menggunakan sepeda motor, Tim kita langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku, saat digeledah kita temukan dua bungkus narkotika jenis sabu di gantungan motor,” bebernya.
Ditambahkan Jendral Bintang Satu tersebut, pada saat akan diamankan, pelaku ini berusaha untuk kabur, namun dapat kita amankan beserta barang barang bukti 1 buah kantong plastik hitam berisi 2 bungkusan teh cina yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2 Kg.
“ Saat ini pelaku sudah diamankan di BNNP Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut termasuk juga melakukan pengembangan dalam kasus ini, “ pungkasnya. (IR)