Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

 

Sungai Penuh— Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

HF ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Rabu (5/3/2025), HF dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Baca Juga  Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Berbagi Kasih dengan Buka Puasa Bersama 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Kasat Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga  Sidak ke Pasar Tradisional Sanggaran Agung, Kapolres Kerinci Pastikan Bahan Pokok Cukup Saat Ramadhan

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Siagakan Personil di Pelabuhan Penumpang dan Barang saat Libur Nataru, Ditpolairud Polda Jambi Turut Berikan Himbauan Keselamatan

Diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.
Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.

Share :

Baca Juga

Berita

Launching Gerakan Pembagian 1000 Bendera Merah Putih dan Turut Dihadiri Kapolres Sarolangun

Berita

Siap Dukung Mudik 2025, Hutama Karya Percepat Tol Palembang Betung

Berita

Terkait Transparansi dan Keterbukaan Informasi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Berikan Apresiasi ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Sambangi Mako Polairud Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Tingkatan Semangat dalam Bertugas Melayani Masyarakat

Berita

Bid Humas Polda Jambi Gelar Silaturahmi Tingkatkan Kebersamaan Admin Medsos antar Satker Polda Jambi

Berita

Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Rampung dan Pemudik Nyaman dan Aman

Berita

Dorong Ketahanan Pangan, Danrem 042 Gapu Tinjau Urbab Farming Kodim 0415 Jambi

Berita

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga, OJK Terus Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat