Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:29 WIB

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

Sungai Penuh – 13 terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS dikota sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024 kini telah memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan untuk para terdakwa. Terhadap 12 Tersangka di tunda minggu depan sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di Renah Kayu Embun tetap dilanjutkan persidangannya.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan pada Sidang Pengrusakan dan Pembakaran Kotak dan Surat atau Pengrusakan pada 12 Terdakwa pada pekan depan alasannya Tuntutan belum selesai untuk.

Baca Juga  Jenazah Almarhum Irjen Pol (Purn) Muchlis A.S Dimakamkan di TMP Satria Bakti, Kapolda Irup Apel Persada 

Permohonan TIM JPU diajukan sesaat setelah Majelis Hakim membuka Persidangan Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada rabu 30 April 2025/ namun Terdakwa Kasus Pembakaran TPS DI Renah Kayu Embun dituntut 7 bulan penjara.

Saat diwawancarai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta membenarkan penundaan Persidangan untuk KE 12 terdakwa Kasus Pengrusakan di 5 TPS Kota Sungai Penuh, dikarenakan tuntutan belum siap untuk dibacakan namun persidangan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

Baca Juga  Deklarasi Damai Kelompok Berandalan Bermotor WARNI, Kapolresta Jambi: Stop Tawuran dan Kembali ke Jalan yang Benar

” Benar, 12 Terdakwa Kasus Perusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh ditunda, akan dilanjutkan Minggu depan namun 1 terdakwa pembakaran TPS di RKE diganjar pasal 406 ayat 1 KHUP dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah,” Jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Agung menyebutkan angka lama untuk ke 12 Terdakwa tersebut menurutnya tidak ada batas keringanan yang diatur dalam regulasi karena semua yang bersalah harus dihukum, sepenuhnya Kewenangan penuntutan pada JPU dan Majelis Hakim Memvonis terdakwa.

Baca Juga  Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Ke TKP Karhutla di Betara, Pastikan Upaya Pemadaman dan Pendinginan Maksimal

” Semua terdakwa tidak ada batas keringanan, hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Ia Menambahkan menambahkan setelah tuntutan dibacakan jika terdakwa tidak menerima, terdakwa boleh mengajukan banding agar Hukuman lebih ringan.Adapun nama-nama Terdakwa kasus Pengrusakan di 5 TPS adalah Inisial H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK.Sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di RKE inisial HH.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Pembibitan Padi di Desa Tanjung Bunga, Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Libur Panjang Akhir Pekan, Trafik JTTS Meningkat, Hutama Karya Catat 470 Ribu Kendaraan Melintas

Bisnis

Perayaan HUT Puja Kesuma ke 6, Maulana-Diza Tampil Sebagai Tamu Kehormatan

Berita

Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Penghargaan Indonesia Best CEO 2025

Berita

Dirlantas Polda Jambi Dorong Inovasi Pelayanan SIM, Ajak Seluruh Kabupaten Tertib Administrasi Berkendara

Berita

Heboh Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toko Pupuk Diduga Dibunuh, Satreskrim Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan

Berita

DPD Golkar Serahkan SK Penetapan Pimpinan DPRD, Ivan Wirata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Akses Wifi Gratis untuk Generasi Muda, Maulana-Diza Hadir di Masjid NW Al Hijrah