Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Ekonomi / Finansial / Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:29 WIB

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

 

JAKARTA – OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga  Penuh Keakraban, Dir Polairud Polda Jambi Berikan Arahan kepada Personil Pangkat Tantama

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Baca Juga  Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal dan Pencabutan Izin Usaha

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Pemkot Jambi Gelar Gebyar Ramadan, Berikut Lokasi dan Jadwalnya 

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukanevaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

***

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Kolaborasi antar Komunitas Musik, Rock Rose Vol 5 Digelar Selasa 5 Agustus di Festival Batanghari

Berita

Mohd. Indrawan Husairi, Pejuang BLK Komunitas di Jambi

Berita

Sambangi Nenek Jasmi yang Hidupi Tiga Cucu, Kasat Reskrim Polres Kerinci Hadir Serahkan Bantuan Sembako

Berita

Polda Jambi Kembali Amankan Pasangan Bukan Suami Istri saat Operasi Pekat, Satu Orang Kabur Tinggalkan Pasangannya

Berita

Keberangkatan Penumpang di Terminal Tipe A Naik 10 Persen, Kepala BPTD Jambi: Posko Angkutan Nataru Berjalan Aman dan Lancar

Berita

Tim Srikandi Supik Gendis, Sosialisasikan Paslon Gubernur Nomor Urut 2

Berita

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya

Berita

Ikuti Jalan Santai di Kasang Pudak, Teriakan MBZ Menang Bergema, Masnah Busro : Mohon Doa dan Dukungannya