Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 16:47 WIB

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertambangan ilegal.

Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar, serta satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek.

Baca Juga  Di Hari Sumpah Pemuda, Polres Kerinci Menjadi Pembina Upacara di SMP IT Amanah

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025).

Baca Juga  SPPG Polda Jambi Diresmikan dan Siap Beroperasi 100 Persen, Kapolda, Wagub Jambi, Danrem 042 Gapu dan Kajati Turut Tinjau Dapur Hingga Lounching Operasional

Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram. Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.

“Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Baca Juga  Rakernis Bareskrim Polri 2024 di Bali, Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya.

“Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Wako Alfin Perintahkan OPD Kumpulkan Kendaraan Dinas

Berita

Tak Hanya Bertakziah, Dandim 0416 Bute dan Kapolres Bungo Turut Sholat kan Jenazah Warga Yang Selamatkan Bocah Hanyut

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Lima Pejabat Utama dan Dua Kapolres Jajaran

Berita

Satu Rumah dan Base Camp Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Digerebek Tim Gabungan Polda Jambi

Berita

Isra’ Mi’raj di Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Ikuti dan Teladani Rasulullah

Berita

Jalan Sarolangun Jambi Terendam Banjir, Kapolres: Sudah Surut dan Bisa Dilalui 

Berita

Penerimaan Polri, Polres Kerinci Sosialisasikan Rekrutmen Bakomsus SMKN PP Negeri Kerinci

Berita

Tak Hanya Polsek Bathin VIII, Polsek Pelawan Singkut Turut Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit