Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 22 September 2025 - 16:47 WIB

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pertambangan ilegal.

Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus perdagangan emas ilegal hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku dengan inisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Mereka diamankan bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,23 miliar, serta satu unit mobil Avanza BA 1459 AE dan empat unit handphone berbagai merek.

Baca Juga  Debit Sungai Batanghari Menurun, Tirta Mayang Gerak Cepat Lakukan Langkah Penanganan dan Mitigasi

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers didampingi Kasubdit IV Kompol Hadi Handoko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Perdagangan emas ilegal adalah salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI terus berlangsung. Selama ada pihak yang membeli, maka tambang tanpa izin tidak akan berhenti. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga rantai distribusi dan penampung hasil tambang ilegal,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (22/9/2025).

Baca Juga  Harga Bahan Pokok Pertengahan Ramadhan Relatif Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan

Menurutnya, dari hasil penyidikan, emas ilegal tersebut dibeli oleh tersangka MWD dari dua pemasok di Kabupaten Merangin dengan total lebih dari 1,7 kilogram. Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk dijual kembali.

“Perbuatan ini bukan yang pertama kali. Tersangka MWD diketahui sudah lebih dari sepuluh kali membeli emas ilegal dari PETI. Hal ini jelas menimbulkan kerugian besar bagi negara karena tidak melalui jalur resmi, serta berdampak buruk bagi lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” tambahnya.

Baca Juga  Patroli Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Promosikan 35 Situs Judol

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kombes Pol. Taufik juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun peredarannya.

“Kami mengingatkan, siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal akan kami tindak sesuai hukum. Mari bersama-sama menjaga Jambi dari kerusakan lingkungan akibat PETI,” tutupnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Sertijab Kabag SDM, Ini Pesan Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib

Berita

Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Tinggi Oknum ASN Cabul

Berita

Dua Penghargaan dari Kapolri Diterima Langsung Kapolda Jambi Terkait Pengawasan Melekat dan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Berita

Di SMPN 11 Kota Jambi, Kajari Jambi Hadiri Apel Serentak Gerakan Pramuka Goes To School

Berita

Delapan Orang Jadi Korban Longsor di Lokasi PETI Limun, Polda Jambi dan Polres Sarolangun Bantu Proses Evakuasi serta Sambangi Rumah Duka

Berita

Sidak ke Pasar Angso Duo, Kapolresta Jambi Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup dan Harga Sembako Stabil saat Ramadhan

Berita

Wakapolda Jambi Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2023

Berita

Dansat Brimob Terima Kunjungan Siswa Diktukba Polri dan Kenalkan Tupoksi Satuan Brimob Polda Jambi