Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:54 WIB

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

Screenshot

Screenshot

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melimpahkan dua orang tersangka kasus kapal muatan batubara tabrak jembatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dua tersangka ini merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batubara tabrak Jembatan di Aurduri I, Kota Jambi.

Ketika itu, setidaknya ada tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak tiang jembatan yaitu di Tembesi Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.

Baca Juga  Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Dirpolairud Kombes Pol Agus Tri : Tim Lakukan Penyelidikan, Kondisi Jembatan Masih Aman Dilalui

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi menyebutkan untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa waktu lalu.

“ Pelimpahan tahap dua terhadap berkas  tersangka dua Nakhoda Kapal yang menabrak Jembatan Batanghari satu ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas lengkap (P21,” ujarnya, Selasa (13/08/24).

Baca Juga  Bansos Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Serahkan Bantuan ke Warga SAD

Dilanjutkan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, untuk satu orang tersangka belum dilimpahkan, Karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batubara tabrak jembatan di Jambi, pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

Selanjutnya untuk Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001, Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Baca Juga  Ini Pesan Brigjen TNI Supriono saat Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 042 Gapu 

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY() dan SH kedua Nakhoda Kapal tersebut telah melanggar Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Pid Ditpolairud Polda Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Grand Opening TS Billiard dan Kopitiam di Kuala Tungkal, Syufrayogi : Semoga Bisa Jadi Wadah Salurkan Hobi

Berita

Hadapi Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok (BAPOK) di Pasar Tradisional Angso Duo

Berita

Peringatan Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Irjen Pol Rusdi Hartono : Ini Momentum Intropeksi Diri dan Tingkatkan Kinerja

Berita

Tujuh Wanita Kasir RM AC Andoenk Gelapkan Uang Perusahaan Dibekuk Polsek Jelutung Polresta Jambi

Berita

Antos-Lendra kampanye di Hamparan Rawang,Basis merata dan peluang besar Menang

Berita

Serah Terima Jabatan Dipimpin Kapolda Irjen Pol Krisno, Brigjen Pol M Mustaqim Resmi Jabat Wakapolda Jambi

Berita

Tak Hanya Apresiasi, Kapolresta Jambi Turut Bacakan Deklarasi dan Tanda Tangan Tolak Narkoba Bersama Warga RT 05 Rawasari

Berita

Bripda Angelin Natasya Personil Berprestasi Satbrimob Polda Jambi Juara 1 Kapolri CUP Olahraga Judo