Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:54 WIB

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

Screenshot

Screenshot

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melimpahkan dua orang tersangka kasus kapal muatan batubara tabrak jembatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dua tersangka ini merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batubara tabrak Jembatan di Aurduri I, Kota Jambi.

Ketika itu, setidaknya ada tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak tiang jembatan yaitu di Tembesi Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.

Baca Juga  Kedekatan Polri dengan Masyarakat, Polairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Pesisir

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi menyebutkan untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa waktu lalu.

“ Pelimpahan tahap dua terhadap berkas  tersangka dua Nakhoda Kapal yang menabrak Jembatan Batanghari satu ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas lengkap (P21,” ujarnya, Selasa (13/08/24).

Baca Juga  Usai Terima Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo, Irjen Pol Rusdi Hartono Tiba di Mapolda Disambut Wakapolda dan Tarian Persembahan 

Dilanjutkan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, untuk satu orang tersangka belum dilimpahkan, Karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batubara tabrak jembatan di Jambi, pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

Selanjutnya untuk Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001, Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Jambi Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY() dan SH kedua Nakhoda Kapal tersebut telah melanggar Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Pid Ditpolairud Polda Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Harumkan Nama Jambi di Kancah Internasional, Ketum Koni Provinsi Jambi Sambut Kedatangan Dua Atlet Wushu

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Buka Rakerwas Jajaran Polda Jambi, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Purna Tugas Asraf sebagai Pj Bupati Kerinci, Masyarakat Sampaikan Apresiasi

Berita

Wali Kota Maulana Serahkan Kendaraan Rescue, Perkuat Kesiapsiagaan Damkartan Kota Jambi Tingkatkan Layanan Keselamatan, Berikan Fasilitas Terbaik

Berita

Kapolsek Kota Baru Sidak ke Pasar Villa Kenali Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok saat Ramadhan Cukup

Berita

Komitmen Pendekatan Humanis, Satuan Brimob Polda Jambi Bagikan Tali Asih kepada Massa Aksi Damai Masyarakat SAD

Berita

Buka Puasa Bersama Personel dan Bhayangkari, Kapolresta Jambi Turut Santuni Anak Yatim