Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Selasa, 23 September 2025 - 15:28 WIB

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2021, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Senin (22/9/2025).

‎Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Reki Eka Fictoni di Desa Pelak Naneh serta kediaman Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses penggeledahan yang berlangsung hingga siang hari itu dipimpin langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh.

‎Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, untuk dijadikan barang bukti tambahan.

‎Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan guna memperkuat pembuktian. “Kami menyita beberapa dokumen penting dan barang elektronik. Semua akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.

Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

‎Kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun 2021 ini terkait adanya mark up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

‎Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan total 10 tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai skandal proyek PJU Pokir Dewan Kabupaten Kerinci.

‎Adapun Reki Eka Fictoni berperan sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek. Sementara itu, bersama Helvi Apriadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (17/7/2025). Keduanya diketahui merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Kerinci.

‎Dengan tambahan dua nama ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut kini berjumlah 10 orang.


‎(Dewi Wilonna)

Baca Juga  Ditengah guyuran hujan, Kampanye Tatap Muka Dan Blusukan, Antos Lendra Disambut Antusias Warga Desa Sumur Anyir

Share :

Baca Juga

Berita

Datangi Yayasan YPWI Muslimat, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan 1000 Masker ke Pelajar

Berita

Pelaksanaan Pemilu di Jambi Kondusif, Irjen Pol Rusdi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Atas Kerjasama yang Baik

Berita

Kapolda Jambi Tutup Kejuraan Balap Sepeda Kapolda CUP Bhayangkara Siginjai Presisi 2024

Berita

Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank, OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan

Berita

Bersama Pj Walikota, Kapolresta, Dandim 0415 Jambi Cek Stok Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan

Berita

Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

Berita

Hadiri Rakor Penanganan Karhutla Bersama Kepala BNPB RI, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi