Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Selasa, 23 September 2025 - 15:28 WIB

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2021, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi, pada Senin (22/9/2025).

‎Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi Reki Eka Fictoni di Desa Pelak Naneh serta kediaman Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses penggeledahan yang berlangsung hingga siang hari itu dipimpin langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh.

‎Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, untuk dijadikan barang bukti tambahan.

‎Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebut penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan guna memperkuat pembuktian. “Kami menyita beberapa dokumen penting dan barang elektronik. Semua akan dianalisis lebih lanjut sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.

Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

‎Kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun 2021 ini terkait adanya mark up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

‎Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan total 10 tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai skandal proyek PJU Pokir Dewan Kabupaten Kerinci.

‎Adapun Reki Eka Fictoni berperan sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek. Sementara itu, bersama Helvi Apriadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (17/7/2025). Keduanya diketahui merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Kerinci.

‎Dengan tambahan dua nama ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut kini berjumlah 10 orang.


‎(Dewi Wilonna)

Baca Juga  Pelindo Regional 2 Jambi Gelar Program Penanaman Pohon dalam Rangka HUT RI ke-79

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Produktivitas Pertanian dan Wujudkan Kemandirian Industri Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar FGD

Berita

Berikut Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Perayaan Paskah di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 3 April 2026

Berita

Petani Terong di Kerinci Menjerit, Harga Terong Anjlok rp.1500 perkilogram

Berita

Pastikan Kelancaran di Wilayah Hukum Polda Jambi, Kapolda Jambi Turun Langsung Cek Jalur Arus Mudik

Berita

Azalia Illona Putri, Putri Asli Kota Sungai Penuh, Wakili FLS2N Tingkat Nasional ‎

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Undang Perangkat Desa Kecamatan Mestong Dengarkan Keluhan Masyarakat

Berita

Pengukuhan Keluarga Asuh, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Tekankan Peran dan Tanggung Jawab ke Keluarga Asuh

Berita

Wakili Jambi, Siswa dan Guru Terbaik Berlaga di Ajang Nasional Festival Vokasi Satu Hati 2026