Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Sungai Penuh

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:15 WIB

‎Breakingnews !! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Resmi di Tahan

‎Breakingnews !! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Resmi di Tahan

Sungai Penuh – Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9 th), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Pemilik praktek mandiri sekaligus perawat, Yogi Nofranika, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. pada Rabu 15/10/2025 pukul 15.00.

‎Kasus ini berawal dari tindakan khitan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktek mandiri milik Yogi, di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Prosedur medis yang dilakukan diduga keliru, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatra Barat.

‎Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban. Meski demikian, Yogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan saat ini berstatus wajib lapor.

Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan lepas dari tanggung jawab, sehingga seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

‎Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Korban disebut mengalami rasa sakit hebat saat buang air kecil akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

‎Diketahui, izin praktek mandiri milik Yogi telah dicabut. Selain membuka praktek pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

‎Terpantau dilapangan Perawat Yogi mengenakan Rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan diborgol dan masuk di mobil tahanan warna hijau.


‎(Dewi Wilonna)

Baca Juga  Kunker di Korem 042/Gapu, KASAD tegaskan ke Prajurit harus terlatih, disiplin serta jauhi Judol dan Narkoba

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Bencana Banjir, Dandim 0419 Tanjab Pimpin Penanaman Pohon Bersama Polres, Pemkab dan Masyarakat 

Berita

IAIN Kerinci Menuju Era Baru? Dr. Hadi Candra Siap Bawa Perubahan Empat Tahun ke Depan

Berita

Angkasa Pura II Peduli Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bandara STS

Berita

Setuju dengan Jawaban Tafyani, Monadi dinilai Kurang Setuju Libatkan Pihak Swasta di Kerinci

Berita

Danrem 042/Gapu Menerima kehormatan sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri berada Dalam Satu Kamar Kos

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Berita

Tinjau Posko Terpadu Karhutla, Dandim 0416 Bute Turut Pimpin Pemadaman Api di Desa Pemayungan