Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Senin, 29 Juli 2024 - 20:54 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Satu orang Pria yang diduga sengaja membakar Hutan dan Lahan di RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

Baca Juga  Perkuat Sinergi antar Instansi Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Lantas tahun 2025

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan yang mana berdasarkan informasi daro masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RY 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

“ Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

Baca Juga  Berikan Penghargaan ke Kalapas Kelas IIA Jambi, Ketua PWI Kota Jambi : Semoga Terus Bersinergi

Setelah berhasil dipadamkan, kita melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, dan dari hasil penyelidikan kita menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut.

“ Selain mengamankan satu pelaku kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan himbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga  Apel Persiapan Personel dan Sarpras Pengamanan Pemilu 2024 di Polres Muaro Jambi Dipimpin Langsung Dir Intelkam Polda Jambi 

Tidak hanya itu, Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang yang mana jika melanggar akan dipenjara.

“ Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Terima Penghargaan dari Ketua PWI Kota Jambi Bentuk Sinergi dalam Membangun Bangsa

Berita

Danrem 042/Gapu Resmi Naik Pangkat Brigjen, Upacara Korps Pati TNI Dipimpin Langsung Kasad

Berita

Gebrakan Kapolda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan dengan Kerugian Miliaran Rupiah dan Tetapkan Satu Tersangka

Berita

Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Akademik

Berita

Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama PT Affan Technology Indonesia Resmi Luncurkan Platform Digital K-Go.Store

Berita

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Jambi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pastikan Tidak Ada Aktifitas Kampanye, Jaga Integritas dan Solidaritas

Berita

Penerimaan Siswa Baru 2025 Pemkot Sungai Penuh Sediakan Seragam Gratis, dan Tanpa Biaya Tambahan

Berita

Kolaborasi Kementerian Kesehatan, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan dalam Pencegahan dan Penanganan Fraud