Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Senin, 29 Juli 2024 - 20:54 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Satu orang Pria yang diduga sengaja membakar Hutan dan Lahan di RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

Baca Juga  Kunker ke Kodim 0416 Bute, Danrem 042 Gapu Tatap Muka dengan Anggota dan Sampaikan Netralitas TNI dalam Pilkada

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan yang mana berdasarkan informasi daro masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RY 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

“ Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

Baca Juga  Persiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Irwasda Polda Jambi Cek Kesiapan Personil dan Sarpras 

Setelah berhasil dipadamkan, kita melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, dan dari hasil penyelidikan kita menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut.

“ Selain mengamankan satu pelaku kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan himbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Semerap dan Lempur Danau Targetkan 90 Persen Kemenangan HTK-Ezi

Tidak hanya itu, Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang yang mana jika melanggar akan dipenjara.

“ Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Kapolda Jambi pada Peringatan HPN 2024

Berita

Polres Kerinci Himbauan Warga Cek Kondisi Rumah Sebelum Mudik

Berita

Respon Keluhan Masyarakat, Wali Kota Maulana Pastikan Kualitas dan Ketersediaan Beras di Titik Distribusi

Berita

OJK Bersama Steakholder Terkait Dorong Inklusi Keuangan Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Indonesia

Berita

Silaturahmi bersama Pemuka Agama Parisada Hindu Dharma Indonesia, Kapolda Jambi: Pentingnya Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Berita

Satbrimob Polda Jambi Tanam Ribuan Bibit Jagung Dukung Ketahanan Pangan bersama Balai Pelatihan Pertanian

Berita

Pengerjaan Tol Seksi 4 Sempat Dikeluhkan Warga Sekitar, Hutama Karya Gerak Cepat Tindaklajuti Keluhan Warga

Berita

Resmi Berakhir, Pelanggaran Turun Signifikan Pada Operasi Keselamatan Siginjai 2026, Polda Jambi Kedepankan Edukasi saat Pelaksanaan